Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Perdana Pembakar Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu Ditunda

Mistar.idRabu, 29 April 2026 pukul 20.37 WIB
sidang_perdana_pembakar_rumah_hakim_pn_medan_khamozaro_waruwu_ditunda

Tersangka Fahrul Azis Siregar saat diterima pihak Kejari Medan dari tim penyidik Polrestabes Medan. (Foto: dok Kejari Medan)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sidang perdana Fahrul Azis Siregar terkait kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, ditunda. Mantan sopir pribadi Khamozaro itu seyogianya mulai diadili di PN Medan hari ini, Rabu (29/4/2026).

Penundaan sidang perdana Azis dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dibenarkan JPU.

"Iya, ditunda (sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Azis)," kata JPU Sofyan Agung Maulana saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler.

Sofyan tak merinci penyebab penundaan dan hingga kapan persidangannya ditunda. Sebab, Kasubsi Prapenuntutan Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Medan itu mengaku sedang ada kegiatan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Azis merupakan eksekutor pembakaran rumah Khamozaro di Kompleks Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, pada Selasa (4/11/2025) pagi lalu. Azis nekat melancarkan aksi bejat tersebut saat rumah Khamozaro dalam keadaan kosong.

Adapun majelis hakim yang menyidangkan Azis ialah Sulhanuddin bertindak sebagai ketua majelis hakim didampingi Firza Andriansyah dan Vera Yetty Magdalena masing-masing sebagai hakim anggota.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN