Thursday, September 3, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tergiur Upah Rp30 Juta, Kurir Sabu 928 Gram Ditangkap di Kualanamu

Mistar.idKamis, 3 September 2026 pukul 16.15 WIB
tergiur_upah_rp30_juta_kurir_sabu_928_gram_ditangkap_di_kualanamu

Terduga kurir sabu yang tertangkap di Bandara Kualanamu. (foto:dokumen satnarkoba/ mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID (3/9/2026) - Seorang kurir tergiur upah Rp30 juta untuk mengantarkan sabu ke Jakarta melalui Bandara Kualanamu.

Ulah pelaku S alias Alim (50), warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, berhasil diendus oleh petugas keamanan bandara (Avsec).

Ia pun diciduk bersama barang bukti 928 gram sabu. Selanjutnya, Alim diboyong ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk pengusutan lebih lanjut.

Informasi diperoleh menyebutkan, pengungkapan berawal dari info warga yang diterima personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang pada Rabu (2/9/2026) dini hari.

Info tersebut mengatakan akan adanya pengiriman sabu melalui Bandara Kualanamu menuju Jakarta.

Selanjutnya, polisi berkoordinasi dengan petugas Aviation Security (Avsec) untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara ketat terhadap aktivitas penumpang di area pintu masuk bandara.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mencurigai seorang pria yang hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyesuaian identitas berdasarkan boarding pass, petugas mengamankan terduga pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sembilan bungkus plastik bening ukuran besar yang disembunyikan di selangkangan pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan awal menggunakan alat tes narkotika, barang tersebut diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 928 gram bruto.

Kepada petugas, pelaku mengakui barang bukti sabu diperolehnya dari seseorang yang identitasnya belum diketahui atas arahan seorang berinisial AMI, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Sabu itu disebutkan pelaku diserahkan kepadanya di kawasan underpass Jalan Ring Road Medan. Pelaku kemudian mendapat tugas untuk membawa dan mengantarkan narkotika itu ke Jakarta dengan imbalan Rp30 juta.

"Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2026). (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN