Thursday, June 18, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pemuda di Belawan Didakwa Bunuh Warga saat Tawuran Pakai Roket Suar

Mistar.idRabu, 29 April 2026 20.58
journalist-avatar-top
DI
pemuda_di_belawan_didakwa_bunuh_warga_saat_tawuran_pakai_roket_suar

Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Fadly Lukman Simanjutak yang diikuti terdakwa secara virtual. (Foto: Deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Fadly Lukman Simanjutak, pemuda berusia 19 tahun didakwa jaksa penuntut umum (JPU) telah membunuh seorang warga bernama M Dian Iqbal Saragih dengan menggunakan roket suar atau parachute (SOS) saat aksi tawuran.

Dalam sidang dakwaan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/4/2026) sore, JPU menguraikan perbuatan yang dilakukan pria asal Jalan Lorong II Veteran, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan itu.

"Kasus ini bermula dari aksi tawuran yang terjadi di Jalan Bagan Deli, Lingkungan VI, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIB lalu. Kelompok Lorong Veteran dengan Lorong Mesjid terlibat bentrok," kata JPU Lorita Tupaida Pane.

Dikatakan JPU, Fadly yang melihat tawuran langsung bergabung. Tak lama kemudian, seorang bernama Kesar (DPO) mendatangi Fadly sambil membawa dua roket suar. Roket itu didapat Kesar dari Rio (DPO).

"Kesar kemudian menyerahkan satu roket suar kepada terdakwa. Karena tidak tahu cara menggunakannya, terdakwa membaca petunjuk pada badan roket, lalu membuka tutup atas dan bawah, menarik pelatuk di bagian belakang, dan menembakkannya mendatar ke arah lawan," tutur Lorita.

Lanjut jaksa, Fadly kembali menembakkan roket kedua ke atas dengan alasan untuk melihat arah lawan melarikan diri. Nahas, salah satu tembakan mengenai korban Dian yang saat itu tengh mengambil mobil di lokasi kejadian.

"Korban terkena di punggung sisi kiri dan peluru suar menembus ke depan. Korban langsung meninggal di tempat. Terdakwa panik mengetahui korban meninggal dunia dan seketika terdakwa membakar baju dan celana yang dipakainya lalu melarikan diri ke arah Percut Sei Tuan," ucap Lorita.

Dakwaan alternatif kesatu, ditegaskan JPU, perbuatan Fadly melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 262 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai mendengar dakwaan, majelis hakim dipimpin Philip Mark Soenpiet menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Rabu (6/5/2026) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi setelah tak ada nota perlawanan dari Fadly.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN