Monday, August 3, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Pemerintah Tegaskan Tak Akan Akali Putusan MK soal Anggaran MBG

Mistar.idSenin, 3 Agustus 2026 pukul 09.26 WIB
pemerintah_tegaskan_tak_akan_akali_putusan_mk_soal_anggaran_mbg

Putusan MK Tegaskan Anggaran MBG Tidak Lagi Masuk dalam Porsi Anggaran Pendidikan APBN. (Foto: Stekom.ac.id)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID – Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, menegaskan pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.

Hasan memastikan pemerintah tidak akan mencari celah atau mengakali putusan tersebut. Menurutnya, setiap putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak, termasuk pemerintah.

"Enggak dong, masa pemerintah ngakalin, enggak," kata Hasan di Istana Kepresidenan Jakarta, dilansir dari CNN Indonesia, Senin (3/8/2026).

Ia juga mengatakan pemerintah masih memiliki waktu untuk menindaklanjuti dan menyesuaikan kebijakan sesuai amar putusan MK tersebut.

"Transisi dua tahun lagi kan untuk sampai 2028, jadi kayaknya enggak terlalu masalah itu," ujar dia.

Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG.

MK menyatakan program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan, sehingga harus dipisahkan dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Mahkamah menegaskan pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan harus mulai diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Artinya, penyusunan APBN 2026 dan 2027 yang telah berjalan tidak diwajibkan untuk langsung menyesuaikan struktur anggarannya.

Gugatan tersebut diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara yang menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Menurut pemohon, dana pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, penyediaan sarana-prasarana, serta pemerataan akses pendidikan. (Cnn)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN