Pembakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Diadili di PN Medan Besok

Tersangka Fahrul Azis Siregar saat diterima pihak Kejari Medan dari tim penyidik Polrestabes Medan. (Foto: Dok. Kejari Medan)
Medan, MISTAR.ID
Fahrul Azis Siregar, eksekutor pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, segera diadili di PN Medan. Mantan sopir pribadi Khamozaro itu diagendakan menjalani sidang perdana besok, Rabu (29/4/2026).
Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara Azis dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan beberapa waktu lalu.
"Nomor register perkara 672/Pid.B/2026 atas nama tersangka Fahrul Azis Siregar mulai sidang Rabu, 29 April 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Soni saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Selasa (28/4/2026).
Ia mengungkapkan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan Azis. Dikatakan Soni, Sulhanuddin akan bertindak sebagai hakim ketua didampingi Firza Andriansyah dan Vera Yetty Magdalena masing-masing sebagai hakim anggota.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Azis dijadwalkan mendengar pembacaan surat dakwaan dari JPU Sofyan Agung Maulana di Ruang Sidang Kartika PN Medan pukul 10.00 WIB.
Azis diketahui membakar rumah Khamozaro di Kompleks Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, pada Selasa (4/11/2025) pagi.
Azis nekat melancarkan aksinya saat rumah Khamozaro kosong dan terjadi sehari menjelang sidang tuntutan kasus suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) dengan terdakwa atas nama Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya bernama Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan yang tengah ditangani Khamozaro.
Azis saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan. Perbuatan Azis dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 125 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun kasus suap proyek jalan dimaksud, yakni proyek jalan di Kabupaten Tapanuli Selatan dan Padang Lawas meliputi Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran senilai Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Rp69,8 miliar.
Kirun yang merupakan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) dan Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM) melakukan suap agar dipilih menjadi pelaksana proyek kedua jalan tersebut.
Kasus suap ini turut menyeret nama mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, dan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Pelaku Pemalakan Sopir di Tanjung Morawa Diamankan Polisi

















