Pelaku Pemalakan Sopir di Tanjung Morawa Diamankan Polisi

Pelaku pemalakan sopir saat di Polsek Tanjung Morawa. (Foto: Istimewa/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Polisi mengamankan Danielsyah, 40 tahun, warga Jalan Sei Belumai, Dusun V, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Senin (27/4/2026) malam, terkait dugaan pemalakan terhadap sopir truk.
Penangkapan dilakukan setelah aksi pelaku viral di media sosial dan menimbulkan keresahan, di mana ia disebut mengancam akan membakar kendaraan jika tidak diberi uang.
Menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, saat dikonfirmasi pada Selasa (28/4/2026) membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Kapolsek, dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pemalakan terhadap sopir truk ekspedisi.
“Yang bersangkutan mengakui melakukan pemalakan terhadap sopir mobil truk ekspedisi dengan meminta uang sebesar Rp4.000,” ujar AKP Jonni.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang dapat memicu tindakan anarkis.
Kepolisian, lanjutnya, akan terus melakukan pemantauan di sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi aktivitas pemalakan terhadap kendaraan angkutan barang.
“Kami tetap melakukan monitoring terhadap lokasi-lokasi aktivitas para pemuda yang diduga sering melakukan pemalakan terhadap truk perusahaan yang melintas,” tambahnya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tanjung Morawa. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. (hm25)


















