Sunday, June 14, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polresta Deli Serdang Gagalkan 53 Kg Sabu di Tol Lubuk Pakam, 3 Tersangka Diamankan

Mistar.idSenin, 27 April 2026 17.36
journalist-avatar-top
HS
polresta_deli_serdang_gagalkan_53_kg_sabu_di_tol_lubuk_pakam_3_tersangka_diamankan

Para Tersangka berbaju orange. (foto:sembiring/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Lubuk Pakam.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 53 kilogram sabu dan 9.112 butir pil ekstasi dari sebuah kendaraan di Jalan Tol Lubuk Pakam.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, didampingi Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini dan Kasatres Narkoba Kompol Fery Kusnadi, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya pengiriman narkotika dari Malaysia melalui Tanjung Ledong menuju Lubuk Pakam.

“Informasi kami terima pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan pelaku,” ujar Kapolresta saat paparan, Senin (27/4/2026).

Petugas kemudian membuntuti kendaraan pelaku yang melintas dari Tanjung Ledong menuju Tanjung Balai hingga masuk ke Tol Kisaran. Setibanya di pintu Tol Lubuk Pakam, tim melakukan penyergapan dengan menghadang kendaraan dari depan dan belakang.

Dari dalam mobil Toyota Avanza putih BK 1682 QR, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial J (27), R (28), dan M alias N (17), yang merupakan warga Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 50 bungkus sabu dalam kemasan plastik berwarna emas dengan total berat bruto 53.217,28 gram, 3.249 cartridge liquid vape yang diduga mengandung narkotika, 9.112 butir pil ekstasi berbagai warna, serta 350 sachet narkotika jenis “happy water”.

Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Toyota Avanza, tiga unit telepon genggam, termasuk satu unit iPhone 14 Pro Max.

Kapolresta menyebutkan para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah ketentuan hukum lainnya.

“Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup, dengan pidana minimal lima tahun,” ucapnya.

Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polisi juga terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN