Kapolsek Tigalingga Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dengan Sanksi Sosial

Kapolsek Tigalingga, Iptu Parlindungan Lumbantoruan, saat menghadiri kegiatan reses Anggota DPR RI, Mangihut Sinaga. (Foto: Dokumentasi Pribadi Parlindungan/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tigalingga, Polres Dairi, Iptu Parlindungan Lumbantoruan, mengajak masyarakat memerangi narkoba di lingkungan masing-masing dengan memberlakukan sanksi sosial bagi terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kapolsek yang akrab disapa Lutor itu menyebutkan, ajakan tersebut juga rutin disampaikannya setiap berada di tengah-tengah masyarakat di wilayah hukumnya, yakni Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Tigalingga, dan Gunung Sitember.
"Kami juga meminta masyarakat agar proaktif melaporkan dugaan peredaran narkoba kepada polisi," ujar melalui sambungan telepon, Kamis (30/7/2026).
Terkait sanksi sosial tersebut, ia mengimbau masyarakat agar menghindari orang yang diduga terlibat narkoba, tidak melibatkannya dalam kegiatan sosial di wilayah masing-masing, memberikan teguran keras, tidak memberikan ruang untuk bergabung dengan warga, atau mengisolasinya dari pergaulan masyarakat.
"Tujuan sanksi sosial itu untuk menjaga kamtibmas di tengah masyarakat dan diharapkan dapat membuat jera para terduga pelaku narkoba," kata Lutor.
Dalam kesempatan itu, Parlindungan Lumbantoruan juga menegaskan komitmennya agar wilayah hukumnya (wilkum) bersih dari peredaran narkoba dengan slogan Bersinar (Bersih Narkoba).
"Dalam tindakan juga tidak pandang bulu. Tidak ada toleransi terhadap narkoba, kita komit memberantas habis," kata Lutor. (hm25)






















