Monday, June 15, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Gerebek Judi Tembak Ikan di Medan Tuntungan, Kasir dan Pemain Ditangkap

Mistar.idSelasa, 28 April 2026 11.16
EH
AS
polisi_gerebek_judi_tembak_ikan_di_medan_tuntungan_kasir_dan_pemain_ditangkap

Polrestabes Medan menangkap dua orang di lokasi perjudian tembak ikan Jalan Setia Budi, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Jumat (24/4/2026). (Foto: Dok. Polrestabes Medan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menggerebek lokasi perjudian tembak ikan di Jalan Setia Budi, tepatnya di depan Hotel Melati, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Jumat (24/4/2026).

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap dua orang, masing-masing seorang kasir perempuan dan seorang pemain judi.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Rizky Lubis, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas perjudian yang sempat viral di media sosial.

“Kami menerima informasi dari video viral di TikTok terkait praktik judi tembak ikan di wilayah hukum Polsek Tuntungan dan Polsek Pancur Batu. Atas informasi itu, Unit VC Sat Reskrim langsung menyelidikinya,” ucap Adrian, Senin (27/4/2026) malam.

Setelah dilakukan pengintaian, petugas kemudian menggerebek lokasi pada Sabtu (25/4/2026) dan mendapati mesin judi tembak ikan sedang beroperasi.

“Di lokasi diamankan dua orang, yakni seorang perempuan berinisial N Br G yang berperan sebagai kasir dan seorang pria berinisial SB sebagai pemain,” ucapnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin judi tembak ikan, satu buah chip, dua lembar rekap permainan, uang tunai Rp50.000, serta satu unit telepon genggam.

Menurut Adrian, modus yang digunakan pelaku adalah menyamarkan perjudian itu sebagai permainan hiburan. Padahal di dalamnya terdapat unsur taruhan.

“Mereka mengemasnya seolah permainan biasa, padahal ada taruhan dan keuntungan yang diambil dari permainan itu. Dari hasil pemeriksaan, praktik ini sudah berjalan sekitar satu bulan,” ucapnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 426 atau 427 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujarnya. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN