Pengamat USU Apresiasi Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan Dipakai untuk MBG

Sejumlah siswa menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) di ruang kelas. (Foto: Susan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Pengamat sosial dari Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Agus Suriadi, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan 20 persen anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan langkah yang patut dicermati sekaligus diapresiasi.
Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) USU itu mengatakan pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara sekaligus investasi jangka panjang bagi pembangunan bangsa. Karena itu, menurutnya, pengalihan anggaran pendidikan untuk program lain berpotensi berdampak terhadap kualitas pendidikan.
Meski demikian, Agus menilai program MBG memiliki manfaat besar apabila dirancang dan dijalankan dengan baik, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. Namun, pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan anggaran yang memang diperuntukkan bagi sektor pendidikan.
"Pemerintah perlu mencari sumber pendanaan alternatif untuk program-program seperti MBG tanpa mengganggu anggaran pendidikan. Misalnya melalui kerja sama dengan sektor swasta atau lembaga internasional," katanya kepada Mistar, Kamis (30/7/2026).
Dosen Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial USU itu juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap dampak dan efektivitas setiap program baru sebelum dijalankan. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap alokasi anggaran benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Selain itu, Agus mengingatkan bahwa seluruh penggunaan anggaran negara, termasuk untuk program sosial, harus dilakukan secara transparan dan akuntabel guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Menurutnya, putusan MK ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk kembali menata prioritas anggaran dengan tetap menempatkan sektor pendidikan sebagai fokus utama pembangunan.
"Program-program yang bertujuan memberdayakan masyarakat perlu direncanakan dan dibiayai dengan cara yang tidak merugikan sektor pendidikan," tuturnya.
Sebelumnya, dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026), Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menegaskan bahwa pendanaan program MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan sehingga harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan.
Meski demikian, pendanaan MBG masih diperbolehkan menggunakan anggaran pendidikan pada APBN Tahun Anggaran 2026. Namun mulai APBN 2027 dan tahun-tahun berikutnya, anggaran program MBG tidak lagi dapat dimasukkan sebagai komponen anggaran pendidikan.



















