Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejari Limpahkan Berkas Pembakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu ke PN Medan

Mistar.idJumat, 24 April 2026 pukul 19.11 WIB
kejari_limpahkan_berkas_pembakar_rumah_hakim_khamozaro_waruwu_ke_pn_medan

Tersangka Fahrul Azis Siregar saat diterima pihak Kejari Medan dari tim penyidik Polrestabes Medan. (foto: Kejari Medan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpahkan berkas perkara pembakaran rumah dan pencurian emas milik seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, ke PN Medan dengan tersangka atas nama Fahrul Azis Siregar.

Kasubsi Prapenuntutan Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Medan sekaligus jaksa penuntut umum (JPU), Sofyan Agung Maulana, membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut ke pengadilan.

Sofyan mengatakan, berkas perkara Azis dilimpahkan ke PN Medan pada Senin (20/4/2026) untuk kemudian disidangkan.

"Sudah dilimpahkan hari Senin (20/4/2026) kemarin," katanya saat dikonfirmasi Mistar via sambungan seluler, Jumat (24/4/2026).

Sofyan mengaku belum mengetahui jadwal sidang perdana, karena pihaknya hingga kini masih belum menerima penetapan susunan majelis hakim dan juga penetapan hari persidangan dari PN Medan. "Belum ada penetapan hari sidang," ujarnya.

Azis merupakan mantan sopir pribadi Khamozaro. Azis saat ini ditahan pihak kejaksaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan. Perbuatan Azis disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Rumah Khamozaro yang berlokasi di Kompleks Taman Harapan Indah, Kecamatan Medan Selayang, terbakar 4 November 2025 lalu. Insiden ini cukup menyita perhatian publik karena terjadi tepat sehari sebelum pembacaan tuntutan kasus korupsi besar yang tengah ditangani Hakim Khamozaro.

Kasus korupsi besar dimaksud tersebut, yaitu kasus suap proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Tapanuli Selatan dengan terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya bernama Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan.

Kasus ini juga menyeret nama Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) dan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PUPR Gunung Tua.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN