Praperadilan Kasus Sawit di Palas Masuk Tahap Akhir, Putusan Segera Dibacakan

Ilustrasi, Praperadilan Kasus Sawit di Palas Masuk Tahap Akhir, Putusan Segera Dibacakan. (foto:dokumen/mistar)
Palas, MISTAR.ID
Sidang kelima praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka pencurian sawit tandan buah segar (TBS) oleh Polres Padang Lawas (Palas) yang dilaporkan PT Barapala berlangsung di Pengadilan Negeri Sibuhuan dengan agenda penyerahan kesimpulan, Jumat (24/4/2026).
Kuasa hukum pemohon, Mardan Hanafi Hasibuan, diwakili Pangundian Nasution yang saat itu mengikuti persidangan kelima di Pengadilan Negeri Sibuhuan dengan agenda pihak pemohon dan termohon menyerahkan kesimpulan kepada hakim tunggal Ike Rumondang Malau.
"Sidang dilanjutkan hari Senin (27/4/2026) dengan agenda putusan," ujar Pangundian.
Sebelumnya diketahui, pada sidang kedua praperadilan, kuasa hukum pemohon Mardan Hanafi Hasibuan SH, MH, dan kawan-kawan menunjukkan delapan alat bukti saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Selasa (21/4/2026) lalu.
Sidang kedua praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap kliennya termasuk menghadirkan bukti surat bahwa PT Barapala bukan pemilik yang sah atas kebun sawit di area wilayah Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah. (hm27)




















