Sidang Praperadilan Kasus Sawit Palas Memanas, Saksi Sebut Lokasi Kebun Dipersoalkan

Sidang Praperadilan Kasus Sawit Palas. (foto:istimewa/mistar)
Palas, MISTAR.ID
Sidang keempat praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka pencurian sawit tandan buah segar (TBS) oleh Polres Padang Lawas (Palas) yang dilaporkan PT Barapala berlangsung di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Kamis (23/4/2026).
Sidang tersebut beragendakan menghadirkan saksi dari termohon, yakni ahli hukum pidana Dr Alpi Sahri serta dua orang saksi dari pihak manajemen perkebunan PT Barapala, yaitu Marhum Berutu selaku manajer perkebunan dan Cindar sebagai pengawas operasional kebun PT Barapala wilayah Barumun Tengah.
Kuasa hukum pemohon, Mardan Hanafi Hasibuan dan kawan-kawan, dalam keterangannya mengatakan bahwa keterangan saksi dari termohon saat persidangan berlangsung sudah sangat jelas. Ia menyebut saksi termohon mengakui bahwa PT Barapala bukan berada di wilayah Barumun Tengah.
Mardan juga menjelaskan sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Jumat (24/4/2026) dengan agenda penyampaian kesimpulan dari pemohon dan termohon.
Usai mengikuti sidang, manajer perkebunan PT Barapala, Marhum Berutu, saat dikonfirmasi MISTAR.ID menjelaskan bahwa kebun PT Barapala dikuasai berdasarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan SK 36 Kehutanan.
Ia menambahkan, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 merupakan aturan yang menetapkan daftar subjek hukum perusahaan yang perkebunan kelapa sawitnya terlanjur terbangun di dalam kawasan hutan. SK tersebut memuat daftar perusahaan yang izinnya sedang diproses. (hm27)
BERITA TERPOPULER
























