Sunday, June 14, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kadiskop UKM Perindag dan Kadishub Medan Didakwa Korupsi MFF Rp1 Miliar

Mistar.idKamis, 23 April 2026 18.35
journalist-avatar-top
DI
kadiskop_ukm_perindag_dan_kadishub_medan_didakwa_korupsi_mff_rp1_miliar

Empat terdakwa kasus korupsi kegiatan MFF tahun 2024 saat menjalani sidang perdana di PN Medan. (foto: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Empat terdakwa kasus korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024 mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/4/2026).

Keempat terdakwa di antaranya Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskop UKM Perindag) Medan, Benny Iskandar Nasution (BIN), selaku pengguna anggaran.

Kemudian Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan Erwin Saleh (ES). Erwin saat kegiatan MFF menjabat Sekretaris Diskop Perindag Medan sekaligus menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selanjutnya Direktur CV Global Mandiri Mhd Hamdani (MH), serta Kepala Bidang (Kabid) Usaha UKM Diskop UKM Perindag Medan Anwar Syarif (AS), merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Mereka didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan melakukan korupsi MFF yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan JPU di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

"Dakwaan alternatif kesatu, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor," ujar Fauzan di hadapan para terdakwa.

Dakwaan alternatif kedua, lanjut jaksa, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 618 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, Benny, Erwin, dan Anwar tidak mengajukan nota perlawanan. Sementara Hamdani melalui tim penasihat hukumnya mengajukan nota perlawanan. Sehingga, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada pihak Hamdani menyampaikan nota perlawanan, Senin (27/4/2026).

Untuk diketahui, kegiatan MFF tahun 2024 diselenggarakan oleh Diskop UKM Perindag Medan di Hotel Santika Premiere Medan dengan nilai kontrak sebesar Rp4,85 miliar.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN