Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejari Limpahkan Berkas Perkara Korupsi MFF Kadiskop UKM Perindag dan Kadishub ke PN Medan

Mistar.idSenin, 13 April 2026 pukul 11.55 WIB
kejari_limpahkan_berkas_perkara_korupsi_mff_kadiskop_ukm_perindag_dan_kadishub_ke_pn_medan

Kejari Medan saat menahan Kadishub Medan, Erwin Saleh, terkait kasus dugaan korupsi MFF tahun 2024. (Foto: dok/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpahkan berkas empat tersangka perkara korupsi Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Keempat tersangka di antaranya Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskop UKM Perindag) Medan, Benny Iskandar Nasution (BIN), selaku pengguna anggaran.

Kemudian, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Erwin Saleh (ES). Erwin saat kegiatan MFF menjabat Sekretaris Diskop Perindag Medan sekaligus menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selanjutnya, Kepala Bidang (Kabid) Usaha UKM Diskop UKM Perindag Medan, Anwar Syarif (AS), merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Direktur CV Global Mandiri, Mhd Hamdani (MH).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Manurung, mengatakan JPU melimpahkan berkas perkara keempat tersangka tersebut ke Pengadilan Tipikor Medan pada Selasa (7/4/2026) lalu.

"Kejari Medan telah melakukan pelimpahan berkas perkara empat tersangka berinisial BIN, ES, AS, dan MH terkait kasus korupsi kegiatan MFF tahun 2024 ke PN Medan pada Selasa, 7 April 2026," kata Valentino saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Senin (13/4/2026).

Ia mengatakan, keempatnya direncanakan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU pada Kamis (16/4/2026) mendatang.

"Info dari pengadilan tanggal 16 sidang perdananya, tapi kami belum menerima penetapannya secara fisik," ujar Valentino.

Valentino menjelaskan kegiatan MFF tahun 2024 diselenggarakan Diskop UKM Perindag Medan di Hotel Santika Premiere Medan dengan pagu anggaran sebesar Rp4,85 miliar.

"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Medan, kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara korupsi ini adalah sebesar Rp1 miliar," ucapnya.

Perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c KUHP jo Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) no 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 618 KUHP.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN