Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kabid UKM Diskop UKM Perindag Medan, Anwar Syarif, Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MFF 2024

Mistar.idSenin, 1 Desember 2025 pukul 20.37 WIB
kabid_ukm_diskop_ukm_perindag_medan_anwar_syarif_jadi_tersangka_baru_kasus_korupsi_mff_2024

Kejari Medan saat menahan Kabid UKM di Diskop UKM Perindag Medan, Anwar Syarif, terkait kasus dugaan korupsi MFF tahun 2024. (Foto: Istimewa)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Tersangka kasus korupsi Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024 bertambah. Kini, Kepala Bidang (Kabid) Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Medan, Anwar Syarif (AS), resmi ditetapkan sebagai tersangka baru.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Anwar langsung ditahan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (1/12/2025).

“Hari ini penyidik Bidang Pidsus menahan tersangka baru berinisial AS selaku Kabid UKM di Diskop UKM Perindag Medan terkait kasus korupsi MFF. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, saat konferensi pers di Kantor Kejari Medan.

Dapot menjelaskan, AS ditahan selama 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan pidana, dan/atau menghilangkan barang bukti. Oleh karena itu kami lakukan penahanan. AS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, memaparkan bahwa AS sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diduga mengubah kualifikasi teknis pelaksanaan kegiatan serta mengarahkan pelaksanaan kepada Direktur CV Global Mandiri berinisial MH.

Selain itu, kata Rizza, pembayaran kepada subvendor yang dilakukan Kepala Diskop UKM Perindag Medan berinisial BIN dilakukan secara tunai dan tidak sepenuhnya sesuai ketentuan.

“Perbuatan AS bersama tiga tersangka lainnya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar. Kami terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat untuk dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

Perbuatan AS, ditegaskan Rizza, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Medan sebelumnya telah menahan tiga tersangka, yakni BIN selaku Kadiskop UKM Perindag Medan, MH selaku Direktur CV Global Mandiri, dan ES selaku Kadis Perhubungan (Kadishub) Medan yang sebelumnya menjabat Sekdiskop UKM Perindag Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ketiganya telah terlebih dahulu ditahan di Rutan Medan oleh jaksa dan dijerat dengan pasal yang sama.

MFF merupakan kegiatan yang diselenggarakan Diskop UKM Perindag Medan di Hotel Santika Premiere Medan pada tahun 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp4,8 miliar.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN