Kadishub Medan ES Mangkir Lagi, Kejari Siapkan Surat Panggilan Ketiga Kasus Korupsi Medan Fashion Festival 2024

Pimpinan Kejari Medan saat konferensi pers usai menahan dua tersangka kasus korupsi MFF 2024. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan berinisial ES gagal ditahan karena kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk diperiksa usai ditetapkan tersangka kasus korupsi Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024.
Berdasarkan surat panggilan kedua, ES seharusnya hadir hari ini, Senin (17/11/2025), setelah sebelumnya pada Kamis (13/11/2025) berhalangan hadir karena sakit. Kali ini, ES kembali tidak hadir karena masih sakit.
"Enggak jadi datang karena masih sakit. Kalau sampai enggak bisa datang, maka akan dilakukan upaya paksa," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler.
Rizza menegaskan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat panggilan ketiga untuk ES. Jika ES kembali tidak memenuhi panggilan, jaksa akan melakukan jemput paksa.
Saat kegiatan MFF 2024, ES diketahui masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Sekdiskop UKM Perindag) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sebelumnya, Kejari Medan telah menahan dua tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp1,1 miliar, yakni Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskop UKM Perindag) Medan berinisial BIN serta MH selaku Direktur CV Global Mandiri.
Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, MFF diselenggarakan oleh Diskop UKM Perindag Medan di Hotel Santika Premiere Medan pada 2024 dengan pagu anggaran senilai Rp4,8 miliar.























