Hukuman Oknum Polisi di Siantar Terlibat Pembunuhan Berencana Dikurangi

Oknum Polisi terlibat pembunuhan berencana, Hendra Purba (foto: hamzah/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengurangi masa hukuman penjara, Hendra Purba yang terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Mutia Pratiwi. Dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung, pada Senin (17/11/2025), masa tahanan oknum Polisi yang bertugas di Polres Simalungun itu menjadi 8 tahun.
Hendra terbukti bersalah membantu pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku utama, Joe Frisco. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," bunyi putusan PT Medan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Hendra Purba (39), anggota Polsek Raya Polres Simalungun. Putusan dibacakan dalam sidang putusan, Jumat (29/8/2025).
Hendra dinyatakan bersalah karena turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Mutia Pratiwi alias Shela. Vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 12 tahun penjara dengan pertimbangan tetap ditahan,” ucap Ketua Majelis Hakim Rinto Leoni Manullang saat membacakan putusan.





















