Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Olah TKP Laporan Dugaan Perusakan Plang Berlambang Peradi di WTP Sarudik

Mistar.idMinggu, 19 Juli 2026 pukul 20.13 WIB
polisi_olah_tkp_laporan_dugaan_perusakan_plang_berlambang_peradi_di_wtp_sarudik

Erwin Pangihutan Situmeang bersama kliennya Sahat Sihombing, saat mendampingi Polres Tapteng melakukan olah TKP di WTP Sarudik, Tapteng. (foto: syaiful/mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID - Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus dugaan perusakan plang berlambang Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) di lahan milik warga bernama Sahat Sihombing.

Olah TKP berlangsung di Water Treatment Plant (WTP) PDAM Tirta Nauli Sibolga, lingkungan 7, Kecamatan Sarudik, Tapteng, Sabtu (18/7/2026).

Penasehat hukum Sahat Sihombing, Erwin Pangihutan Situmeang, mengatakan mereka hadir di TKP tersebut untuk mendampingi penyidik sekaligus menyerahkan sejumlah bukti guna memperkuat berita acara pemeriksaan dari tindak lanjut atas laporan resmi mereka ke Polres Tapteng pada 20 Juni 2026 lalu.

"Dugaan perusakan plang yang dilakukan oleh saudara Jonter Purba," kata Erwin.

Saat proses olah TKP tersebut, lanjut Erwin, pihak pelapor tidak hanya menunjukkan titik-titik kerusakan, tetapi juga membeberkan bukti kepemilikan tanah.

"Selain surat kepemilikan tanah yang dimiliki oleh klien saya (Sahat Sihombing), kami juga tadi menyampaikan bahwasannya tanah dan jalan ini membayar pajak kepada pemerintah Kabupaten Tapteng," ujarnya.

Erwin juga menjelaskan mengenai regulasi hukum tahun 1994. "Yaitu tentang jalan setapak atau fasilitas umum tidak dikenakan pajak, kecuali jalan tersebut berada di dalam ruang lingkup lahan pribadi," ucapnya.

Selain itu, Erwin mengapresiasi respons cepat jajaran Polres Tapteng yang telah dua kali turun langsung ke lapangan untuk meninjau objek perkara. "Kami sangat mengapresiasi bapak kapolres, di mana sudah dua kali Polres Tapteng turun ke lokasi ini untuk cek TKP," tuturnya.

Erwin mengatakan ada kekhawatiran bahwa indikasi perusakan plang tersebut bukan sekadar aksi biasa. "Ini sebuah dugaan modus operandi awal untuk melakukan penyerobotan lahan secara ilegal," katanya.

Erwin berharap serta menyampaikan rasa optimisnya kepada jajaran Polres Tapteng agar secepatnya dapat menyelesaikan perkara tersebut. Karena menurut mereka, permasalahan ini bukan semata-mata pengrusakan yang dilakukan oleh Jonter Purba.

Jika perusakan plang ini dibiarkan tanpa adanya kepastian hukum yang tegas dari Polres Tapteng, pihak terlapor diduga akan melangkah lebih jauh untuk menguasai tanah tersebut.

"Atas dasar kekhawatiran itu lah, kami meminta kepada Kapolres Tapteng untuk terus memberikan atensi khusus dan mengawal penegakan hukum atas kasus ini hingga selesai," kata Erwin.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN