3 ABK Tewas Keracunan di KM Pulau Samosir, KPI Desak Polisi Usut Tuntas

Jenazah korban keracunan di kapal ikan KM Samosir saat dievakuasi.(Foto: Istimewa/mistr.id)
Medan, MISTAR.ID (3/9/2026) – Tiga anak buah kapal (ABK) KM Pulau Samosir meninggal dunia diduga akibat menghirup gas beracun di dalam palka.
Peristiwa terjadi saat kapal bersandar di Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan (PPSB), Kawasan Gabion Belawan, Rabu (3/9/2026).
Tragedi ini menambah daftar kecelakaan kerja di laut yang merenggut nyawa nelayan.
Lemahnya pengawasan terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali jadi sorotan.
Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Cabang Belawan, Rudi Hartono, menyebut insiden ini bukti tidak konsistennya pengawasan dari instansi terkait, khususnya Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
"Ini membuktikan lemahnya pengawasan terhadap standar K3 dan kelengkapan kapal, termasuk dokumen. Seharusnya kapal yang tidak memenuhi SOP tidak diizinkan berlayar," tegas Rudi.
Menurutnya, PSDKP, Syahbandar Perikanan, dan PPSB memiliki kewenangan menghentikan operasional kapal yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Rudi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas kasus ini dan segera menangkap pemilik KM Pulau Samosir.
Ia menduga ada unsur kelalaian serius, seperti tidak tersedianya Alat Pelindung Diri (APD) bagi ABK dan dugaan manipulasi ukuran Gross Tonnage (GT) kapal.
"Jika benar GT dimanipulasi menjadi di bawah 26 GT, ini pelanggaran serius. Ditambah kelalaian menyediakan perlindungan bagi ABK, maka ini bukan sekadar kecelakaan, tapi bisa masuk ranah pidana," ujarnya.
KPI juga meminta petugas perikanan di PPS Belawan diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya pembiaran dalam pengawasan.
Kasus ini menyoroti perlindungan terhadap awak kapal perikanan. Berdasarkan aturan terbaru:Permen KP No. 4 Tahun 2026 - turunan ratifikasi Konvensi ILO 188UU No. 1 Tahun 1970 - Keselamatan Kerja UU No. 24 Tahun 2011 - BPJSPP No. 44 Tahun 2015Setiap ABK wajib memiliki Perjanjian Kerja Laut (PKL), terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, dan mendapat perlindungan K3.
Jika meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak atas santunan hingga 48 kali upah melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
"Nyawa nelayan tidak boleh terus jadi korban kelalaian sistem. Negara harus hadir memastikan keselamatan mereka," tutup Rudi Hartono.(Kamaluddin/hm02)


























