Thursday, August 27, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Terdakwa Pembunuhan dengan Roket Suar di Belawan Divonis 10 Tahun Penjara

Mistar.idKamis, 27 Agustus 2026 pukul 19.56 WIB
terdakwa_pembunuhan_dengan_roket_suar_di_belawan_divonis_10_tahun_penjara

Sidang putusan terhadap terdakwa Fadly Lukman Simanjuntak di PN Medan yang diikuti terdakwa secara virtual. (Foto:Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (27/8/2026) - Fadly Lukman Simanjuntak, seorang pemuda berusia 19 tahun yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap M. Dian Iqbal Saragih dengan menggunakan roket suar atau parachute (SOS) saat aksi tawuran di Medan Belawan, divonis 10 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soentpiet menyatakan perbuatan warga Jalan Lorong II Veteran, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadly Lukman Simanjuntak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap Philip saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/8/2026) sore.

Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, Fadly berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan Fadly menimbulkan kehilangan yang tidak dapat kembali, terutama bagi keluarga korban, perbuatan Fadly meresahkan masyarakat, dan Fadly sudah pernah dijatuhi pidana.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa masih dapat diharapkan untuk memperbaiki kehidupannya," ucap salah satu hakim anggota, Cipto Hosari Parsaoran Nababan, dalam pertimbangan putusan.

Mendengar putusan tersebut, Fadly melalui penasihat hukumnya dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Lorita Tupaida Pane, kompak menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding.

Vonis majelis hakim tersebut diketahui sama dengan (conform) tuntutan JPU. JPU dalam persidangan sebelumnya juga menuntut Fadly 10 tahun penjara.

Adapun kasus ini bermula saat aksi tawuran kelompok Lorong Veteran dengan Lorong Mesjid pecah di Jalan Bagan Deli, Lingkungan VI, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIB lalu.

Menurut surat dakwaan, saat itu Fadly yang melihat tawuran langsung bergabung. Tak lama berselang, seseorang bernama Kesar (DPO) mendatangi Fadly sambil membawa dua roket suar. Roket itu didapat Kesar dari seseorang bernama Rio (DPO).

Kesar kemudian menyerahkan satu roket suar kepada Fadly. Lantaran tidak paham cara penggunaannya, Fadly pun membaca petunjuk pada badan roket, kemudian membuka tutup atas dan bawah, menarik pelatuk di bagian belakang roket suar, dan menembakkannya mendatar ke arah lawan.

Fadly kembali menembakkan roket kedua ke arah atas dengan alasan untuk melihat arah lawan melarikan diri. Nahas, salah satu tembakan roket mengenai Dian yang tengah mengambil mobil di lokasi kejadian.

Dian terkena tembakan roket di punggung sisi kiri dan peluru suar menembus dada. Akibatnya, Dian meninggal dunia di tempat. Fadly panik mengetahui Dian meninggal dunia dan seketika itu juga ia membakar baju beserta celana yang dipakainya lalu melarikan diri ke arah Percut Sei Tuan. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN