Dua Kali Ditunda, Vonis Fadly Lukman dalam Kasus Roket Suar Dijadwalkan 26 Agustus

Sidang putusan terhadap terdakwa Fadly Lukman Simanjuntak di PN Medan diikuti terdakwa secara virtual yang akhirnya ditunda. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang vonis terhadap terdakwa Fadly Lukman Simanjutak terkait kasus pembunuhan warga bernama M. Dian Iqbal Saragih dengan menggunakan roket suar atau parachute (SOS) saat aksi tawuran.
Berdasarkan jadwal persidangan, majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soentpiet seharusnya membacakan putusan hari ini. Namun, putusan belum dapat dibacakan karena salinan putusan belum selesai.
Philip sempat membuka persidangan di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Rabu (19/8/2026) sore. Setelah persidangan dibuka, Cipto Hosari Parsaoran Nababan selaku salah satu hakim anggota menyampaikan bahwa majelis hakim masih perlu menyempurnakan putusan.
"Dua minggu ini banyak persidangan yang kita layani. Persiapan putusan itu harus disempurnakan. Jadi, majelis hakim masih memerlukan waktu untuk penyempurnaan. Toh, juga masih dalam batas waktu penahanan. Bapak tahu sendirikan begitu banyaknya perkara di PN Medan. Jadi bukan bentuk kesengajaan," kata Cipto.
Selanjutnya, hakim mengagendakan sidang putusan digelar, Rabu (26/8/2026) mendatang. Hakim akan mengoptimalkan segala upaya untuk menyiapkan putusan. Penundaan kali ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya, Rabu (5/8/2026), sidang putusan sempat ditunda karena salinan putusan majelis hakim belum kelar.
Dalam kasus dugaan pembunuhan ini, Fadly sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Lorita Tupaida Pane. Perbuatan pria asal Jalan Lorong II Veteran, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan itu, dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana kekerasan di muka umum hingga mengakibatkan orang lain mati sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini bermula saat aksi tawuran kelompok Lorong Veteran dengan Lorong Mesjid pecah di Jalan Bagan Deli, Lingkungan VI, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Menurut surat dakwaan, saat itu Fadly yang melihat tawuran langsung bergabung. Tak lama berselang, seseorang bernama Kesar (DPO) mendatangi Fadly sambil membawa dua roket suar. Roket itu didapat Kesar dari seseorang bernama Rio (DPO).
Kesar kemudian menyerahkan satu roket suar kepada Fadly. Lantaran tidak paham cara penggunaannya, Fadly pun membaca petunjuk pada badan roket, kemudian membuka tutup atas dan bawah, menarik pelatuk di bagian belakang roket suar, dan menembakkannya mendatar ke arah lawan.
Fadly kembali menembakkan roket kedua ke arah atas dengan alasan untuk melihat arah lawan melarikan diri. Nahas, salah satu tembakan roket mengenai Dian yang tengah mengambil mobil di lokasi kejadian.
Dian terkena tembakan roket di punggung sisi kiri dan peluru suar menembus dada. Akibatnya, Dian meninggal dunia di tempat. Fadly panik mengetahui Dian meninggal dunia dan seketika itu juga ia membakar baju beserta celana yang dipakainya lalu melarikan diri ke arah Percut Sei Tuan.
























