Eks Kabag Pemkab Madina Menangis dan Sujud Usai Divonis Bebas

Terdakwa Hendra Pawarna Batubara saat sujud mendengar putusan bebas dari majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto:Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (27/8/2026) - Hendra Parwana Batubara, eks Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), divonis bebas dalam kasus korupsi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2015.
Vonis bebas tersebut diwarnai isak tangis dan sujud dari Hendra. Majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menyatakan perbuatan Hendra tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) senilai Rp639 juta sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.
Adapun dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kemudian dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendra Parwana Batubara tersebut di atas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama atau dakwaan kedua. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum," ucap As'ad saat membacakan putusan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/8/2026) sore menjelang magrib.
Hakim memerintahkan agar Hendra segera dikeluarkan dari dalam tahanan setelah putusan tersebut diucapkan. Majelis hakim juga memerintahkan supaya hak-hak Hendra dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Mendengar vonis bebas tersebut, Hendra yang duduk di kursi terdakwa kemudian bersujud di hadapan majelis hakim dan menangis. Tetesan air mata serta senyum semringah juga tampak menghiasi wajah tim penasihat hukum (PH) Hendra.
Setelah mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim, Hendra menghampiri tim PH yang duduk tepat di sisi kanannya. Mereka pun berpelukan dan air mata makin berderai deras di wajah Hendra dan PH.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Madina menuntut Hendra dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara, serta uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp253 juta.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tidak dibayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika Hendra tak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi UP, dihukum setahun penjara.
Menurut jaksa, perbuatan Hendra telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (hm27)






















