Cegah Sengketa, Pemkab Samosir Dorong Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk menandatangani perjanjian kerja sama. (foto: istimewa/mistar)
Samosir, MISTAR.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir memperkuat langkah pencegahan potensi sengketa dan persoalan hukum dengan mendorong percepatan pendataan serta pendaftaran seluruh aset tanah wakaf.
Langkah ini diperkuat dengan kerja sama lintas sektor antara Pemkab Samosir, Kejaksaan Negeri Samosir, Badan Pertanahan Kabupaten Samosir, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Samosir, Kamis (27/8/2026).
Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, mengatakan pendaftaran tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset wakaf agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Tanah wakaf memiliki nilai sosial dan keagamaan yang sangat besar bagi masyarakat. Karena itu, kita perlu memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan administrasi yang jelas," ujarnya.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, Kejaksaan, Kantor Pertanahan, dan Kementerian Agama diharapkan dapat mempercepat proses pendataan dan pendaftaran tanah wakaf yang ada di Kabupaten Samosir.
"Kita ingin seluruh tanah wakaf di Kabupaten Samosir dapat terdata dan terdaftar dengan baik. Dengan adanya kepastian hukum, tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan untuk kepentingan umat dan masyarakat,” katanya.
Ariston menyampaikan Pemkab Samosir menargetkan seluruh tanah wakaf terdata dan terdaftar serta status hukumnya jelas, sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat.
Ia mengajak seluruh pihak khususnya pengelola atau nazhir tanah wakaf, untuk aktif mendukung proses pendataan dan pendaftaran aset tanah wakaf.
"Pemkab Samosir siap mendukung dan memperkuat koordinasi agar program ini berjalan dengan baik. Harapannya, tidak ada lagi tanah wakaf yang status hukumnya tidak jelas," ucapnya.
PREVIOUS ARTICLE
Beasiswa Rp4,25 Miliar Sasar 7.000 Pelajar Deli Serdang





















