Thursday, August 27, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pria di Batu Bara Diringkus Usai Bongkar Rumah Tetangga yang Pergi ke Medan

Mistar.idKamis, 27 Agustus 2026 pukul 22.43 WIB
pria_di_batu_bara_diringkus_usai_bongkar_rumah_tetangga_yang_pergi_ke_medan

Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan inisial MY alias Yahya diamankan di Sat Reskrim Polres Batu Bara. (foto :dokumen Sat Reskrim Polres Batu Bara/Mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID (27/8/2026) - Seorang pria berinisial MY alias Yahya, 25 tahun, warga Dusun I, Desa Kuala Sikasim, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, diringkus Unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara dari rumahnya, Kamis (27/8/2026) sore.

Ia diringkus atas dugaan membongkar rumah tetangganya sendiri, Putri Bunga Anggriani, 29 tahun, saat ditinggal pergi ke Medan.

Peringkusan terduga pencurian dengan pemberatan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir.

Binrod menjelaskan, korban baru mengetahui rumahnya dibongkar orang ketika dikabari pamannya yang melihat pintu belakang terbuka pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Begitu menerima informasi dari pamannya, hari itu juga korban langsung pulang ke rumahnya.

Begitu tiba dan memasuki rumahnya, korban mengetahui sejumlah barang berharga telah hilang.

Adapun barang-barang yang hilang terdiri dari satu unit kulkas, mesin cuci, tiga tabung gas 3 kilogram, dua handuk, modem WiFi, uang tunai Rp3,5 juta, satu unit Sanyo jet pump, tangga aluminium, rice cooker, serta sejumlah barang lainnya.

Tidak terima menjadi korban pencurian, hari itu juga korban membuat laporan polisi di SPKT Polres Batu Bara.

"Begitu menerima laporan dari korban, Unit Resum langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan," ujar Binrod.

Hanya butuh waktu 24 jam, Unit Resum Sat Reskrim memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku sedang di rumahnya. Tim langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus terduga pelaku yang sempat berusaha melarikan diri.

Setelah berhasil meringkus terduga pelaku pencurian, tim mengamankan satu unit kulkas sebagai barang bukti pencurian.

Pada pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah membongkar rumah korban yang diketahuinya ditinggal pergi dalam keadaan tanpa penghuni.

Kesempatan tersebut dimanfaatkan terduga pelaku melancarkan aksinya.

"Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Batu Bara bersama barang bukti guna proses hukum dan penyelidikan kemungkinan masih ada terduga pelaku lainnya," tutur mantan Kasat Reskrim Polres Sergai itu. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN