DPRD Sumut Pastikan Kontrak P3K Tak Otomatis Berakhir 31 Desember 2026

Anggota Komisi A DPRD Sumut, Berkat Kurniawan Laoli. (foto: ari/mistar)
Medan, MISTAR.ID - Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut), Berkat Kurniawan Laoli, memastikan status para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan tetap berlanjut dan tidak bisa diputus kontrak secara tiba-tiba pada 31 Desember 2026.
Ia mengatakan ketentuan saat ini mengenai kelanjutan status P3K merujuk pada peraturan yang berlaku, serta surat edaran yang sebelumnya diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Jika mereka sudah terdaftar dalam basis data dan telah direkrut secara resmi, mereka tetap akan mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan yang baru. Jadi kelanjutan status mereka terjamin," ujarnya, Kamis (3/9/2026).
Politisi NasDem itu mengatakan, kelanjutan penugasan tetap bergantung pada evaluasi kinerja. Pasalnya, pemerintah akan menilai kinerja P3K untuk memastikan pegawai yang dipertahankan benar-benar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif.
"Faktor kuncinya adalah evaluasi kinerja. Jika kinerjanya baik, kontrak tentu akan diperpanjang. Namun jika tugas tidak dilaksanakan dengan baik, hal itu akan menjadi bahan tinjauan pemerintah," ucapnya.
Berkat juga menjelaskan pemerintah telah menyiapkan mekanisme pengembangan karier bagi pegawai P3K, termasuk peluang bagi P3K paruh waktu yang berkinerja tinggi untuk beralih ke status P3K penuh waktu.
Menurutnya, sistem tersebut dirancang agar status P3K tidak terbatas pada skema paruh waktu saja, mereka yang menunjukkan kinerja unggul dan memenuhi persyaratan dapat memperoleh kesempatan untuk naik ke jenjang berikutnya.
"Jadi sudah ada mekanisme yang ditetapkan. Pegawai P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu yang menunjukkan kinerja tinggi dan memenuhi persyaratan dapat memiliki kesempatan untuk menjadi P3K penuh waktu," katanya.
Ia menyebut pemerintah telah merancang skema berjenjang untuk mengisi kekosongan posisi ASN (Aparatur Sipil Negara) dan P3K. Jika posisi ASN kosong, prioritas pengisian akan diberikan kepada pegawai P3K penuh waktu.
Selanjutnya, jika posisi P3K penuh waktu kosong, posisi tersebut dapat diisi oleh pegawai P3K paruh waktu. Sementara itu, jika terjadi kekosongan pada posisi P3K paruh waktu, pemerintah dapat mengisinya dengan personel yang namanya sudah tercantum dalam basis data namun sebelumnya belum mendapatkan kesempatan rekrutmen.
Ia berharap para guru P3K tidak perlu khawatir mengenai berakhirnya masa penugasan mereka pada 31 Desember 2026. Berakhirnya masa penugasan tidak secara otomatis berarti pemutusan hubungan kerja, asalkan mereka memenuhi persyaratan dan memperoleh hasil evaluasi kinerja yang baik.
"Jadi tanggal 31 Desember 2026 tidak perlu dipandang sebagai akhir dari segalanya. Terdapat mekanisme perpanjangan dan evaluasi. Yang terpenting adalah mereka menjalankan tugas dengan baik dan mematuhi peraturan yang berlaku,” tuturnya.
Berkat berkomitmen mengawal dan memastikan status P3K dapat berpihak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.



























