Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Penganiyaaan Libatkan Dua Anggota DPRD Tapteng, Hakim Perintahkan Polres Tapteng dan Poldasu Menindaklanjuti

Mistar.idRabu, 13 Mei 2026 pukul 19.57 WIB
kasus_penganiyaaan_libatkan_dua_anggota_dprd_tapteng_hakim_perintahkan_polres_tapteng_dan_poldasu_menindaklanjuti

Kuasa Hukum, Elvin Tani Gea didampingi korban penganiyaan Famoni Gulo. (foto: Feliks/mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga mengabulkan permohonan praperadilan (Prapid) korban penganiayaan Famoni Gulo, 44 tahun dan memerintahkan termohon satu, Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) dan termohon dua, Polda Sumatera Utara (Poldasu) untuk menindaklanjuti laporan kasus penganiayaan tersebut.

"Majelis Hakim telah mengabulkan Prapid terhadap terhentinya penyelidikan ditengah jalan (Stagnant Investigation) yang dilakukan pihak penyidik kepolisian," kata Kuasa Hukum, Elvin Tani Gea didampingi Famoni Gulo kepada Mistar di PN Sibolga, Rabu (13/5/2026).

Untuk diketahui, kasus penganiayaan ini sudah berlangsung cukup lama saat Pilkada Tapteng 2024 lalu yang melibatkan 2 oknum anggota DPRD Tapteng, berinisial WSS dan AH. Famoni Gulo saat itu anggota Tim Satgas Anti Politik Uang PDIP dan Tim Hukum pasangan calon Masinton-Mahmud, dikeroyok sekitar 20 orang pada 25 November 2024 di Kecamatan Sarudik saat ia berupaya menggagalkan dugaan praktik politik uang.

Akibat pengeroyokan brutal itu, Famoni Gulo mengalami sejumlah luka dan memar. Selanjutnya, ia bersama tim kuasa hukumnya melaporkan WSS dan AH ke Polres Tapteng dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL) Nomor : LP/G/485/XI/2024/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU, tertanggal 25 November 2024, atas dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap pelapor.

Famoni yang saat ini menjabat sebagai Ketua Fraksi DPRD Tapteng ini dan tim kuasa hukumnya sudah beberapa kali mendatangi Polres Tapteng untuk mendesak kepolisian segera menetapkan para pelaku sebagai tersangka. Sayang langkah hukum yang ia lakukan tersebut tidak ditindaklanjuti Polres Tapteng hingga ia memprapidkan kasus itu ke PN Sibolga.

Elvin Tani Gea menyampaikan putusan majelis dalam sidang praperadilan telah mengabulkan permohonan kliennya, dengan putusan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Sbg. Menurutnya, adanya dugaan pihak Polres Tapteng dan Polda Sumatera Utara menunda-nunda penyelidikan terhadap laporan kasus pengeroyokan yang terjadi pada 25 November 2024 lalu terhadap kliennya, hingga tidak ada kepastian hukum.

"Kuat dugaan Polres Tapteng dan Polda Sumut melakukan tindakan melawan hukum. Dalam putusan Majelis Hakim dalam Prapid ini, hakim juga memerintahkan agar Polres Tapteng dan Polda Sumut menindaklanjuti laporan dan mengeluarkan hasil penyelidikan untuk penetapan tersangka. Bila memang sudah cukup bukti, agar dapat dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Ia menuturkan kasus pengeroyokan yang terjadi pada 25 November 2024 terhadap korban Famoni Gulo itu tidak ada kepastian hukum dari pihak Polres Tapteng. Kasus tersebut juga telah dilimpahkan di Polda Sumatera Utara dan tetap tidak ada tindak lanjut, hingga kasus ini disidangkan melalui prapid di PN Sibolga.

"Berapa kali kita surati, namun ada penundaan penanganan perkara secara melawan hukum berdasarkan pasal 158 huruf e undang-undang nomor 20 Tahun 2025 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana, makanya kita ajukan prapid," katanya.

Alvin bersama kliennya Famoni Gulo merasa kecewa terhadap tindakan penyidik yang sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara, namun hingga saat ini tidak ada penetapan tersangka.

"Terakhir diadakan gelar perkara pada bulan Juni 2025 dan hasilnya kita diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan kasus tersebut sudah dilimpahkan di Polda Sumatera Utara, namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari pelimpahan kasus tersebut di Polda. Kami juga sudah meminta agar dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan melalui Polda di Polres Tapteng, namun tidak dilaksanakan," ucapnya.

Ia menilai, dalam kasus penganiayaan yang melibatkan dua oknum anggota dewan yang sudah dilaporkan itu, penyidik tidak profesional serta adanya dugaan upaya penundaan terselubung dari laporan kasus pengeroyokan terhadap kliennya, sehingga terhentinya pemeriksaan.

Sementara itu, korban Famoni Gulo yang juga mantan pengacara ini meminta kepada Kapolri, Kapolda dan Propam untuk benar-benar mengawasi oknum-oknum kepolisian agar dapat bekerja secara profesional.

"Kita yang mengerti hukum saja dipermainkan apa lagi masyarakat biasa. Penilaian atas terlambatnya kepastian hukum dari kasus yang saya laporkan, disebabkan penyidik melampaui kewenangannya,” ujarnya.

Seharusnya, lanjut Famoni, menilai penetapan tersangka adalah dua alat bukti, dan telah ada bukti berupa keterangan saksi, dan keterangan ahli serta telah ada juga hasil visum, Sehingga dapat disimpulkan bahwa penyidik tidak profesional, tidak ada kepastian hukum serta tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Terkait hasil putusan prapid yang yang mengabulkan permohonan Famoni Gulo terhadap termohon Polres Tapteng dan Polda Sumut ini sudah diupayakan Mistar konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Perdana, melalui whatshapp, namun ia tidak bersedia menanggapinya.

"Kiranya dapat dikonfirmasi ke Bagian Hukum Polres Tapteng atau Kasi Humas Polres Tapteng saja," ucapnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN