Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak

Mistar.idRabu, 13 Mei 2026 21.02
journalist-avatar-top
DI
sidang_phi_pt_tor_ganda_eks_karyawan_klaim_pesangon_rp50_juta_dipotong_sepihak

Suasana sidang gugatan perkara PHI yang diajukan puluhan eks karyawan PT Tor Ganda terhadap PT Tor Ganda di PN Medan. (foto: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sidang gugatan perselisihan hubungan industrial (PHI) antara puluhan eks karyawan PT Tor Ganda selaku penggugat melawan PT Tor Ganda sebagai tergugat dengan nomor register perkara 106 dan 134/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mdn, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kuasa hukum penggugat, Dermanto Turnip, mengatakan terdapat pesangon eks karyawan PT Tor Ganda sejumlah Rp50 juta dipotong sepihak oleh perusahaan. Bahkan, kata Dermanto, ada juga yang sama sekali tidak menerima pesangon.

"Di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari tergugat terungkap bahwa pesangon karyawan PT Tor Ganda dibayar secara transfer tidak sampai Rp50 juta, ada pemotongan setidaknya sebesar Rp3 juta, bahkan ada yang nol," ujarnya, Rabu (13/5/2026).

Dermanto mengatakan, para eks karyawan seharusnya menerima pesangon sesuai perjanjian bersama, tetapi justru mendapati uang yang jauh di bawah angka perjanjian.

"Dalam perjanjian bersama tertulis nominal pesangon sebesar Rp50 juta per orang, tapi kenyataannya uang yang diterima para eks karyawan dipotong Rp3 juta. Transfer ini dilakukan atas nama PT Tor Ganda atau pribadi? Soalnya rekening perusahaan saat ini masih diblokir oleh pengadilan. Ketika hal ini kami tanyakan kepada saksi, mereka mengaku tidak tahu. Seharusnya secara aturan, tentunya rekening yang digunakan atas nama perusahaan," kata Dermanto.

Pihaknya juga menyoroti keabsahan penekenan perjanjian bersama. Dermanto menilai ada kejanggalan dalam penekenan perjanjian tersebut. Kata dia, saksi dari pihak perusahaan mengatakan bahwa pejabat yang tercantum di dalam dokumen perjanjian, yakni Irma Wati Siagian tidak berada di lokasi saat penekenan dilakukan karena saat itu tengah berada di Medan.

"Dokumen itu ditandatangani asisten kepala atas nama Panjaitan dan Mangara Purba. Persoalan lain yang mengemuka soal surat pengunduran diri para karyawan. Kami mempertanyakan apakah surat itu memang ditulis sendiri oleh klien kami atau justru dituliskan pihak lain," ujarnya.

Namun, lanjut dia, saksi perusahaan dari bagian personalia mengaku tidak tahu. Saksi tersebut, kata Dermanto, juga tidak bisa memastikan berapa dari kliennya yang dapat membaca, menulis, dan memahami bahasa Indonesia dengan baik.

"Empat saksi yang dihadirkan oleh tergugat banyak menjawab tidak tahu dengan pertanyaan-pertanyaan yang kami ajukan. Saksinya banyak bilang tidak tahu, tidak tahu, tidak tahu. Kini harapan eks karyawan diserahkan kepada majelis hakim Yang Mulia dipimpin Bu Zufida Hanum. Besar harapan klien kami, hakim mengabulkan gugatan mereka atas hak-hak yang sudah sewajarnya diberi PT Tor Ganda," tuturnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN