Eks Karyawan Akui Dapat Ancaman dari PT Tor Ganda Usai Gugat PHI ke PN Medan

Sidang agenda pemeriksaan empat saksi perkara gugatan 19 penggugat melawan PT Tor Ganda dengan nomor register perkara 135/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mdn di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sidang gugatan perselisihan hubungan industrial (PHI) yang diajukan 19 orang penggugat terhadap PT Tor Ganda sebagai tergugat dengan nomor register perkara 135/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mdn kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Para penggugat merupakan eks karyawan PT Tor Ganda yang menuntut hak-haknya selama bekerja di perusahaan tersebut segera dipenuhi. Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, Senin (11/5/2026).
Majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar membuka persidangan. Pihak penggugat menghadirkan empat saksi, yakni Henni Siahaan, Sukarya Pasaribu, Agus Vrinus Panggabean, dan Tehezisokhi Humendru. Keempat saksi tersebut merupakan eks karyawan PT Tor Ganda.
Henni, dalam kesaksiannya di persidangan, mengaku sempat mendapat ancaman dari pihak PT Tor Ganda. Kesaksian itu terungkap saat kuasa hukum penggugat melontarkan pertanyaan terkait apakah PT Tor Ganda pernah memberikan ancaman kepada Henni karena mengajukan gugatan ke PN Medan.
“Ada, saya sendiri mendengar ancaman supaya jangan menuntut terus, termasuk yang gugatan di pengadilan ini,” katanya.
Ia menceritakan, ancaman itu datang dari asisten perusahaan. Asisten tersebut, kata Henni, mendatangi langsung rumahnya dan meminta agar gugatan di pengadilan dicabut. Jika tidak dicabut, maka anaknya yang masih bekerja di perusahaan terancam dipecat.
“Asisten perusahaannya datang ke rumah saya. Asistennya bilang jangan menuntut yang di pengadilan ini. Kalau mau anaknya tetap kerja di sini, tolong dicabut tuntutannya yang di pengadilan,” ujarnya menirukan ucapan asisten PT Tor Ganda tersebut.
Kini, Henni dan keluarganya tidak lagi tinggal di rumah dinas yang disediakan PT Tor Ganda untuk karyawannya di kawasan Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Henni beserta keluarganya dipaksa angkat kaki dari rumah dinas tersebut oleh PT Tor Ganda usai diduga tidak mengindahkan peringatan perusahaan. Padahal, suami Henni merupakan pensiunan PT Tor Ganda.
Sementara itu, Sukarya dalam persidangan menerangkan bahwa dirinya bekerja di PT Tor Ganda sejak tahun 2006 hingga 2023. Ia mengatakan, PT Tor Ganda sempat menerapkan aturan hak cuti melahirkan bagi pekerja perempuan selama tiga bulan.
“Sebelum tahun 2021, diberikan hak cuti melahirkan selama tiga bulan dan dibayar. Cuti pertama selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan cuti kedua 1,5 bulan lagi setelah melahirkan. Tapi, setelah tahun 2021 ke atas tidak ada lagi peraturan itu dan tidak dibayar,” ucapnya.
Sukarya juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendengar adanya sosialisasi dari pihak perusahaan terkait cuti haid bagi pekerja perempuan yang sedang menstruasi. Karena itu, ia mengaku tidak pernah mengajukan cuti haid.
Di sisi lain, Tehezisokhi menerangkan bahwa dirinya tidak diberikan cuti Natal oleh pihak perusahaan. Saat ditanya kuasa hukum tergugat terkait apakah Tehezisokhi pernah mengajukan cuti Natal, ia mengaku tidak pernah mengajukannya kepada perusahaan.
Di hadapan majelis hakim, keempat saksi yang diperiksa kompak menyatakan telah dipecat atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh pihak PT Tor Ganda tanpa alasan yang jelas.
“Kami sudah di-PHK, tidak tahu kami alasannya. Sampai sekarang kami tidak tahu alasannya,” ucap para saksi saat menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat terkait status pekerjaan mereka di PT Tor Ganda.
Tiga saksi, yakni Henni, Tehezisokhi, dan Agus, bersaksi bahwa 19 penggugat hingga saat ini belum dipenuhi hak-haknya oleh PT Tor Ganda. Namun, menurut Sukarya, ada sebagian yang sudah diberikan haknya.
Para saksi juga menerangkan bahwa buruh harian lepas PT Tor Ganda tidak mendapat upah saat mengambil cuti tahunan selama 15 hari, biaya peralatan kerja yang dibeli para pekerja tidak diganti oleh pihak perusahaan, serta para pekerja tidak pernah menerima sosialisasi peraturan dari PT Tor Ganda.
Kuasa hukum 19 penggugat, Dermanto Turnip, menyebut sekitar 700 eks karyawan menggugat PT Tor Ganda ke PN Medan, baik terkait PHI maupun pembatalan perdamaian/homologasi, dengan total nilai tuntutan mencapai puluhan miliar rupiah. (hm25)





















