Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

PN Medan Periksa Bukti Tambahan Gugatan Eks Buruh PT Tor Ganda

Mistar.idSenin, 11 Mei 2026 16.23
journalist-avatar-top
DI
pn_medan_periksa_bukti_tambahan_gugatan_eks_buruh_pt_tor_ganda_

Sidang penyerahan bukti tambahan perkara gugatan eks karyawan terhadap PT Tor Ganda di PN Medan. (foto: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sidang gugatan eks karyawan terhadap PT Tor Ganda kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/5/2026). Dalam persidangan dengan nomor register perkara 106 dan 134 ini, majelis hakim diketuai Zufida Hanum memeriksa bukti surat tambahan yang diajukan para pihak.

Pemeriksaan dokumen bukti berlangsung di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan. Setelah seluruh bukti tambahan diperiksa, majelis hakim menunda persidangan dan akan kembali melanjutkan pekan depan.

Kuasa hukum penggugat, Dermanto Turnip, mengatakan gugatan ini merupakan bagian dari gugatan yang diajukan sekitar 700 orang eks karyawan PT Tor Ganda.

Dermanto mengatakan total keseluruhan gugatan berjumlah delapan berkas perkara, meliputi perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), termasuk pembatalan perdamaian/homologasi.

"Perkaranya bervariasi. Ada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, PHK saat memasuki usia pensiun, PHK tak sah, PHK karena sakit berkepanjangan, hingga PHK karena meninggal dunia," kata Dermanto usai persidangan.

Dijelaskan Dermanto, para penggugat meminta perusahaan membayar hak-hak pekerja sesuai aturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan melalui gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Medan.

"Hak yang dituntut meliputi tunjangan hari raya (THR), penggantian cuti tahunan, upah lembur, manfaat Jamsostek, biaya peralatan kerja, kekurangan upah, hak cuti haid dan melahirkan, bonus akhir tahun, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya," ujar dia.

Berdasarkan petitum gugatan, para eks pekerja melayangkan tuntutan mulai jutaan hingga ratusan juta rupiah per orang. Dalam gugatan nomor register perkara 280 misalnya, penggugat meminta kompensasi Rp137,3 juta per orang.

Sementara pada perkara nomor register 274, nilai tuntutan mencapai Rp116,7 juta per orang. Jika diakumulasikan terhadap 369 penggugat, total nilai gugatan mencapai Rp57 miliar.

Selain menyoroti hak pekerja, pihaknya pun mempertanyakan keabsahan sejumlah bukti yang diajukan pihak perusahaan Tor Ganra, terutama surat mangkir pekerja.

"Bukti surat mangkir yang mereka ajukan hanya fotokopi dari fotokopi. Artinya, tidak pernah ada aslinya dan kami juga tidak pernah menerima surat tersebut," ujarnya.

Para penggugat, kata Dermanto, meminta majelis hakim menghukum PT Tor Ganda membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp50 juta per hari jika terlambat melaksanakan putusan pengadilan.

"Klien kami berharap PN Medan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pekerja yang merasa dirugikan," tuturnya

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN