Sidang Tuntutan Pengusaha Depot Air Minum Bekap Istri hingga Tewas di Helvetia Ditunda

Terdakwa Asrizal saat menjalani sidang tuntutan yang akhirnya ditunda. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
PN Medan seyogiyanya menggelar sidang tuntutan terhadap Asrizal, seorang pengusaha depot air minum yang didakwa membunuh istrinya, Nur Sri Wulandari, dengan cara dibekap menggunakan bantal di rumahnya Jalan Kapten Muslim No. 61-D Gang Jawa, Kelurahan Sei Sikambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia.
Majelis hakim yang dipimpin Yohana Timora Pangaribuan sempat membuka persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/5/2026).
Setelah dibuka, hakim menanyakan kepada JPU Kejaksaan Negeri Medan, AP. Frianto Naibaho, terkait bagaimana dengan surat tuntutannya.
Mendengar pertanyaan itu, JPU menjawab tuntutannya belum selesai. "Pada hari ini belum selesai tuntutannya," ujar Frianto di hadapan majelis hakim.
Kemudian, Yohana memberikan waktu kepada jaksa untuk menyelesaikan surat tuntutan hingga sepekan ke depan. Hakim mengatakan sidang tuntutan ditunda ke Senin (18/5/2026) mendatang.
"Sidang ditunda satu minggu ke hari Senin (18/5/2026) lagi, ya," katanya.
Menurut dakwaan, kasus pembunuhan ini terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB lalu. Mulanya, Asrizal meminta Nur untuk memijat dirinya pada Kamis (30/10/2025) pukul 23.00 WIB.
Setelah dipijat, Asrizal ganti baju dan Nur tidur di kamar. Asrizal lalu makan di ruang tamu sambil menghitung uang hasil kerja. Sekitar pukul 01.00 WIB, Asrizal masuk ke kamar untuk membetulkan kelambu yang tertiup kipas, mematikan lampu, mencabut charger dan stop kontak CCTV karena takut korslet dan menghemat energi listrik.
Selanjutnya, ia kembali ke ruang tamu dan bermain hp lalu tertidur hingga pukul 03.00 WIB. Setelah bangun, Asrizal masuk kamar dan membangunkan Nur untuk mengajak berhubungan badan. Namun, Nur menolak karena kondisi tubuhnya sedang lelah.
Asrizal memaksa membuka baju tanktop Nur hingga talinya putus. Nur melawan dengan menarik baju Asrizal hingga robek. Keduanya pun kelelahan bertengkar dan Nur pergi ke kamar mandi untuk ganti baju dan merendam pakaian, serta bedcover.
Sekitar pukul 03.30 WIB, Asrizal kembali mengajak Nur bersetubuh. Nur kembali menolak sembari mengatakan dirinya lagi lelah. Asrizal emosi dan mengambil bantal kuning lalu membekap wajah Nur dengan posisi Asrizal di atas tubuh Nur.
Nur melawan dengan mencakar dada, lengan kiri, dan punggung tangan Asrizal hingga luka lecet. Namun, Asrizal terus membekap hingga Nur lemas dan tidak sadarkan diri. Asrizal mengira Nur pingsan.
Asrizal meletakkan bantal di bawah kepala Nur lalu tidur di sebelahnya. Paginya sekira pukul 07.45 WIB, Asrizal bangun dan panik melihat Nur tidak bergerak. Ia menelepon mertuanya, Siti Amna, dan adiknya, Ipan Suwandi, lalu menjemput Siti ke pajak.
PREVIOUS ARTICLE
PN Medan Periksa Bukti Tambahan Gugatan Eks Buruh PT Tor Ganda






















