1.503 Penerima Bansos di Toba Diputus Kemensos karena Terindikasi Judi Online

Kadis Sosial Toba, Lalo Simanjuntak. (Foto:Nimrot/Mistar)
Toba, MISTAR ID (4/9/2026) – Sebanyak 1.503 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Toba diputus oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setelah terdeteksi diduga terlibat dalam aktivitas judi online.
Pemutusan bantuan tersebut berlaku terhadap berbagai program bantuan pemerintah, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), serta bentuk bantuan sosial lainnya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Toba, Lalo Hartono Simanjuntak, mengatakan data tersebut merupakan hasil pendeteksian yang dilakukan Kemensos terhadap penerima bansos yang terindikasi terlibat judi online.
Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan kepada awak media di Balige, Jumat (4/9/2026).
“Berhenti bermain judi,” tegas Lalo sambil mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online yang pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga.
Menurut Lalo, jumlah 1.503 penerima bansos yang diputus tersebut masih berpotensi bertambah. Pasalnya, Kemensos terus melakukan pendeteksian terhadap penerima bantuan yang terindikasi menggunakan fasilitas keuangan untuk aktivitas judi online.
“Pendeteksian itu tidak hanya dari nomor rekening, tetapi juga dari semua e-money, baik DANA, GoPay dan lainnya. Semua bisa dideteksi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lalo menjelaskan, pendeteksian tidak hanya dilakukan terhadap nama yang tercatat sebagai penerima bantuan. Pemerintah juga melakukan penelusuran terhadap anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Artinya, lanjut dia, apabila seorang ayah tercatat sebagai penerima bansos, tetapi anggota keluarganya, misalnya anak, terdeteksi terlibat judi online, bantuan yang diterima keluarga tersebut juga dapat dihentikan.
“Misalnya nama yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial adalah nama ayah, tetapi anaknya terlibat judi online, maka bantuan untuk ayahnya itu tetap diputus,” jelasnya.
Namun, Lalo menyebut masih terdapat upaya yang dapat dilakukan bagi penerima bansos yang merasa tidak pernah terlibat judi online, termasuk apabila rekeningnya diduga disalahgunakan oleh pihak lain.
Penerima bansos yang bantuannya dihentikan dapat membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak pernah terlibat judi online. Surat tersebut harus diketahui oleh kepala desa. Selanjutnya, dokumen tersebut disertai Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari Kepala Dinas Sosial untuk kemudian diajukan kepada Kemensos.
Meski demikian, Lalo menegaskan bahwa mekanisme tersebut bukan jaminan bantuan akan kembali diaktifkan. “Itu hanya upaya. Tidak menjadi jaminan akan aktif kembali. Sekali lagi, ini hanya upaya,” tegasnya.
Karena itu, Lalo mengimbau masyarakat, khususnya para penerima bansos, agar tidak tergiur dengan berbagai tawaran keuntungan dari judi online. “Judi hanya memberikan iming-iming besar. Jangan tergiur,” pesannya. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Sampah di Toba Capai 120 Ton per Hari, Baru 45 Persen Masuk TPA
























