Korban Dugaan Pemerasan Rutan Sidikalang Minta Uang Rp280 Juta Dikembalikan

MS saat hendak menyerahkan uang kepada BB di dalam Rutan Sidikalang. (Foto: MS/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID – Dugaan pemerasan yang dilakukan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Sidikalang, Brema Barus, mencuat setelah korban melaporkan perkara tersebut ke Polres Dairi.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/289/VII/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara, korban berinisial MS dan JHS mengaku mengalami pemerasan selama menjalani masa tahanan. Keduanya berharap uang sebesar Rp280 juta yang telah diserahkan dapat dikembalikan secepatnya.
MS mengatakan, beberapa hari setelah membuat laporan polisi, pihak Rutan mengutus sejumlah orang untuk menawarkan mediasi. Namun, menurut MS, mediasi belum dapat dilakukan sebelum uang tersebut dikembalikan.
“Pihak Rutan mengutus sejumlah orang dan meminta perkara tersebut supaya diselesaikan melalui perundingan kekeluargaan. Tawaran itu kami terima dengan catatan uang Rp280 juta dikembalikan,” ujarnya, Jumat (14/8/2026).
MS mengaku menghormati kedatangan pihak Rutan tersebut. Namun, hingga kini permintaan pengembalian uang yang telah disampaikan kepada KPR Rutan Kelas IIB Sidikalang belum dipenuhi.
MS dan JHS sebelumnya menjalani hukuman penjara selama dua tahun dalam kasus narkotika. Keduanya mulai menjalani masa pidana pada Januari 2025.
Namun, pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, Brema Barus memanggil mereka ke ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, menurut pengakuan MS, Brema Barus menyampaikan bahwa keduanya akan dijemput tim dari Mabes Polri karena diduga terlibat kasus penipuan yang mengakibatkan kerugian keluarga anggota Mabes Polri sebesar Rp220 juta.
Saat itu, MS mengaku Brema Barus mengatakan kedatangan tim Mabes Polri tersebut dapat dibatalkan dengan syarat mereka menyerahkan uang Rp220 juta. Jumlah tersebut kemudian ditambah Rp20 juta sebagai “uang rokok” untuk tim dan Rp40 juta yang disebut diperuntukkan bagi pihak Rutan Kelas IIB Sidikalang.
Menurut pengakuan MS, Brema Barus juga mengancam akan memindahkan dirinya bersama JHS ke Lapas Nusakambangan apabila tidak menyerahkan uang dengan total Rp280 juta tersebut.






















