Sidang Bantuan Banjir di Samosir, Saksi Kemensos Tegaskan Tidak Ada Temuan Kerugian Negara

Dika Yudhistira Rizqy saat diperiksa sebagai saksi di PN Medan dalam sidang kasus korupsi bantuan banjir bandang di Samosir. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Sidang kasus korupsi bantuan korban banjir bandang di Samosir tahun 2024 kembali bergulir di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/8/2026) malam.
Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadinsos PMD) Samosir, Fitri Agust Karo-Karo. Sidang berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir.
Adapun saksi yang diperiksa dalam sidang kali ini ialah Dika Yudhistira Rizqy selaku Pejabat Fungsional Pekerja Sosial Ahli Muda di Kementerian Sosial (Kemensos).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat, Dika menegaskan tidak ada temuan kerugian keuangan negara, baik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat Samosir, dalam penyaluran bantuan korban banjir bandang Samosir kepada 303 penerima manfaat.
Ia menjelaskan penyaluran bantuan banjir bandang tersebut telah melewati proses pemeriksaan/audit yang dilakukan oleh BPK RI dan Inspektorat. Namun, kedua lembaga negara tersebut menyatakan tidak ada temuan kerugian keuangan negara.
"Sejauh ini tidak ada kerugian negara. Tidak ada temuan dari BPK RI. Inspektorat juga sudah melakukan pemeriksaan dan tidak ada temuan dari Inspektorat," ucapnya.
Saat pelaksanaan Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana (PENA) di Samosir, Dika bertindak sebagai Ketua Tim Kerja Pemulihan dan Penguatan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kemensos.
Dika mengatakan, program bantuan banjir bandang ini juga dilaksanakan di sejumlah daerah lain dan tidak ada temuan kerugian keuangan negara dari BPK dan Inspektorat.
Seusai persidangan, wartawan melakukan wawancara terhadap JPU Modana Hutajulu dan Arina Pandiangan. Modana menyebut, kehadiran saksi dari Kemensos untuk menerangkan terkait pelaksanaan program bantuan korban banjir bandang, termasuk teknis penyaluran dan pengawasannya.
Modana mengatakan menurut saksi tersebut, bantuan yang diberikan bentuknya cash transfer atau transfer langsung kepada 303 penerima manfaat dan penggunaannya dipertanggungjawabkan oleh penerima.
"Memang secara aturan dan regulasi yang diserahkan itu bentuknya cash transfer. Yang membelanjakan itu penerima bantuan langsung dan dipertanggungjawabkan langsung oleh penerima bantuan," katanya.
Modana menjelaskan, posisi Dinsos PMD Samosir dalam program tersebut sebagai pihak yang melakukan pengawasan serta pemantauan agar bantuan dilaksanakan tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.
Kemudian, saat ditanya lebih lanjut terkait keterangan saksi yang menyatakan tidak ada temuan kerugian keuangan negara, JPU mengakui itu fakta persidangan dan pihaknya tidak membantahnya.
Namun, ketika ditanya terkait apakah pernyataan itu berarti JPU membenarkan tidak adanya kerugian keuangan negara, Modana menegaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta dapat membenarkannya.
"Kalau itu mungkin terkait dengan fakta persidangan, ya kita amini memang. Kalau membenarkan tidak ada kerugian keuangan negara, tidaklah," kata Modana.
Ia juga menyinggung fakta persidangan terkait kemungkinan perubahan bantuan cash transfer menjadi barang. Menurut dia, perubahan mekanisme penyaluran itu ada ketentuannya dan harus mendapatkan persetujuan dari pihak Kemensos.























