Friday, August 14, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Bantuan Banjir di Samosir, Saksi Kemensos Tegaskan Tidak Ada Temuan Kerugian Negara

Mistar.idJumat, 14 Agustus 2026 pukul 14.50 WIB
sidang_bantuan_banjir_di_samosir_saksi_kemensos_tegaskan_tidak_ada_temuan_kerugian_negara

Dika Yudhistira Rizqy saat diperiksa sebagai saksi di PN Medan dalam sidang kasus korupsi bantuan banjir bandang di Samosir. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Modana pun menyebut berdasarkan fakta persidangan, perubahan mekanisme bantuan korban banjir dapat dilakukan dengan syarat adanya permintaan tertulis dari Dinsos dan persetujuan Kemensos. Namun, menurut Modana, dalam kasus ini tak terdapat permintaan tertulis dari pihak Dinsos maupun persetujuan Kemensos.

Sementara itu, tim penasihat hukum (PH) Fitri menegaskan kesaksian Dika telah jelas membantah seluruh dakwaan. PH menilai keterangan Dika memperkuat argumentasi pihaknya tidak ada temuan kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

Rudi Zainal Sihombing selaku salah satu tim PH Fitri menyebut, kerugian keuangan negara muncul dalam kasus ini setelah Kejari Samosir meminta Kantor Akuntan Publik (KAP) Gideon Hadi dan Rekan dari Jakarta untuk melakukan audit investigatif. Dari audit tersebut, muncul angka kerugian keuangan negara sekitar Rp516 juta.

"Ini menjadi penting karena memang di persidangan berikutnya mungkin kita akan memeriksa orang-orang yang melakukan audit itu sendiri. Di sana nanti baru kita ketahui faktanya seperti apa," kata Rudi.

Rudi mempersoalkan metode audit dari KAP Gideon Hadi dan Rekan. Menurut dia, auditor menyimpulkan kerugian keuangan negara muncul hanya karena tidak dapat menelusuri kuitansi pembelian barang.

Kata dia, pemeriksaan/audit seharusnya juga dilakukan terhadap penerima bantuan untuk mengetahui penggunaan bantuan tersebut.

"Kalau misalkan bisa dibuktikan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp516 juta, terus apa hubungannya dengan Kadinsos PMD Samosir?" ucapnya.

PH lainnya, Dwi Ngai Sinaga, menyatakan keterangan Dika mempertegas kasus yang menjerat kliennya ini tidak ada kerugian keuangan negara sesuai dengan tidak adanya temuan BPK dan lembaga lainnya.

Dia mempertanyakan maksud serta tujuan Kejari Samosir meminta KAP Gideon Hadi dan Rekan untuk melakukan audit program bantuan bencana banjir, padahal BPK maupun Inspektorat menyatakan tidak ada temuan kerugian keuangan negara.

"Ini bagaimana Kejari Samosir? Kenapa melakukan audit dengan meminta kepada KAP? Padahal jelas tidak ada temuan dari BPK maupun Inspektorat sendiri. Ini bisa dibilang Kejari Samosir meragukan BPK dan Inspektorat dalam melakukan audit," ujarnya.

Ia pun menyoroti terkait perubahan teknis penyaluran bantuan dari cash transfer menjadi dalam bentuk barang. Menurut Dwi, perubahan teknis penyaluran tersebut telah disetujui oleh pihak Kemensos.

"Keterangan saksi Kemensos menunjukkan pelaksanaan program dilakukan melalui koordinasi dengan Kemensos. Berarti kan ada persetujuan dari Kemensos sendiri, bukan ujug-ujug atau atas inisiatif dari Dinsos PMD sendiri," katanya. (hm25)


Halaman:


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN