Didakwa Korupsi Bantuan Banjir Bandang, Eks Kadis Sosial PMD Samosir Bantah dan Minta Bebas

Eks Kadis Sosial dan PMD Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-Karo, saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Eks Kepala Dinas (Kadis) Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-Karo, didakwa jaksa penuntut umum (JPU) melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan korban banjir bandang tahun 2024.
Atas dakwaan tersebut, Fitri melalui tim penasihat hukumnya (PH) membantah dan meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Samosir. Hal ini disampaikan PH Fitri saat menyampaikan nota perlawanan dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Kami selaku PH terdakwa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima serta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPU dan mengeluarkannya dari rumah tahanan negara," ucap PH Fitri, Benri Pakpahan, Kamis (3/7/2026) sore.
Menurut PH, JPU dalam surat dakwaannya tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap, seperti tempus delicti (waktu) hingga locus delicti (tempat) tindak pidana. Sehingga, syarat materiil sebagaimana ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak terpenuhi.
"Sejumlah uraian di dalam surat dakwaan saling bertentangan, seperti jumlah penerima bantuan, jumlah pemindahbukuan rekening, besaran kerugian keuangan negara, hingga kewenangan terdakwa dalam bantuan bencana banjir bandang ini," kata Benri.
PH lainnya, Dwi Ngai Sinaga, menyoroti dakwaan turut serta dari jaksa terhadap kliennya sebagaimana Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihaknya pun menyoroti keterlibatan Jonni Ronal Simanjuntak selaku Pimpinan Bank Mandiri Kantor Cabang Pangururan.
"Di dalam dakwaan tertera bahwa Jonni Ronal Simanjuntak dibuat keterangannya dalam berkas penuntutan terpisah. Apakah Jonni ini telah ditetapkan sebagai tersangka? Apakah benar telah dilakukan penuntutan terpisah atau hanya narasi JPU?" ucapnya.
Di samping itu, Rudi Zainal Sihombing selaku PH lainnya menyoroti kerugian keuangan negara yang disebutkan JPU dalam dakwaan, yaitu senilai Rp516,2 juta.
"Di dalam surat dakwaan JPU juga disebut pemindahbukuan dana Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana dengan pagu anggaran senilai Rp1,5 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Sosial kepada 303 penerima manfaat," katanya.
Ia menilai perhitungan kerugian keuangan negara di dalam dakwaan JPU penuh tanda tanya. Pasalnya, anggaran tersebut bersumber dari APBN, tetapi penghitung atau pengaudit kerugian keuangan negaranya berasal dari Kantor Akuntan Publik (KAP), bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kewenangan terdakwa tidak dijelaskan di dalam dakwaan terkait proses pemindahbukuan dana bantuan pada rekening penerima manfaat," katanya. (hm25)
NEXT ARTICLE
Ruang Kerja Bupati Langkat Disegel KPKBERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER























