Wednesday, August 19, 2026
home_banner_first
SUMUT

DPRD Sergai Sahkan Dua Perda Inisiatif tentang Pesantren dan Ekonomi Kreatif

Mistar.idRabu, 19 Agustus 2026 pukul 15.53 WIB
dprd_sergai_sahkan_dua_perda_inisiatif_tentang_pesantren_dan_ekonomi_kreatif_

Wakil Bupati Serdang Bedagai Adlin Tambunan saat menandatangani kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD Tahun Anggaran 2027 (Foto: Dok. Kominfo/Mistar)

news_banner

Sergai, MISTRA.ID – DPRD Serdang Bedagai (Sergai) mengesahkan dua Ranperda inisiatif menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan berlangsung saat rapat paripurna DPRD Sergai di Sei Rampah, Selasa (18/8/2026).

Kedua regulasi tersebut masing-masing mengatur Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Wakil Bupati Sergai Adlin Tambunan mengatakan, regulasi memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan pendidikan dan aktivitas pesantren.

Dukungan tersebut antara lain mencakup percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), penyediaan maupun perbaikan fasilitas pondok dan asrama, serta dukungan terhadap pelaksanaan fungsi dakwah.

"Regulasi ini memberikan dasar hukum yang semakin kuat bagi Pemkab Sergai dalam mendukung kedua sektor tersebut," ujar Adlin.

Sementara Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif diarahkan untuk mendorong masyarakat menghasilkan produk dan usaha yang lebih inovatif serta memiliki daya saing.

Pemkab Sergai juga diharapkan dapat menyediakan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi pelaku ekonomi kreatif.

Menurut Adlin, kedua regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus membuka ruang pengembangan potensi daerah.

Selain mengesahkan dua Perda tersebut, DPRD dan Pemkab Sergai juga menyepakati Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD 2027 serta mengesahkan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS P-APBD 2026.

Adlin menyebut KUA-PPAS 2027 akan menjadi pedoman dalam penyusunan APBD tahun depan. Arah penganggaran ditujukan untuk meningkatkan pelayanan publik, memperkuat pertumbuhan ekonomi, menekan kemiskinan dan mendorong kesejahteraan masyarakat.

"Dokumen ini menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 yang diarahkan untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan," katanya.

Ia mengapresiasi DPRD Sergai yang telah membahas dan menyempurnakan dokumen anggaran tersebut bersama pemerintah daerah.

“Harapannya, sinergi eksekutif dan legislatif terus terjaga dalam pelaksanaan program pembangunan,” ujarnya.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN