Friday, July 3, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Bawa 1 Kilogram Sabu, Pria 53 Tahun Ditangkap di Loket Bus Tujuan Medan-Aceh

Mistar.idJumat, 3 Juli 2026 pukul 11.39 WIB
bawa_1_kilogram_sabu_pria_53_tahun_ditangkap_di_loket_bus_tujuan_medanaceh

Tersangka yang usai ditangkap polisi. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Polisi menggagalkan penyelundupan 1 kilogram narkotika jenis sabu yang akan dikirimkan ke Aceh. Peristiwa tersebut terjadi di dalam sebuah bus tujuan Medan-Aceh, tepatnya di loket bus PT Bintang Lestari, Jalan Gagak Hitam (Ringroad), Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan pihaknya menetapkan seorang pria bernama M Iqbal, 53 tahun, yang beralamat di Asrama TNI Angkatan Darat (AD) Glugur Hong, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, sebagai tersangka tunggal.

"Kami menyita 1 kilogram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkusan teh," ucapnya, Jumat (3/7/2026).

Ditambahkan Ferry, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan yang masuk, dan merupakan hasil analisis dan penyelidikan polisi setelah mencermati pola peredaran narkoba beberapa waktu terakhir.

"Jadi berdasarkan laporan yang masuk ke kita, personel langsung bergerak memeriksa penumpang bus Toyota Hiace BK 7436 JH beserta barang bawaan mereka. Ketika memeriksa tas milik tersangka, personel menemukan bungkusan teh China berwarna kuning yang diselipkan di antara pakaian. Setelah diperiksa, ternyata isinya 1 kilogram sabu," tuturnya.

Perwira menengah Polri itu menambahkan, dari pemeriksaan awal tersangka mengaku diperintahkan seseorang berinisial PAL untuk mengirimkan sabu tersebut ke Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Dalam kasus ini, pelaku dijanjikan upah sebesar Rp5 juta apabila berhasil mengantarkan narkotika tersebut. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN