PH Eks Kadinsos PMD Sebut Penyaluran Bantuan Banjir di Samosir Dikendalikan Kemensos

PH terdakwa Fitri Agust Karo-Karo, Rudi Zainal Sihombing (kanan), Dwi Ngai Sinaga (tengah), dan Benri Pakpahan (kanan) saat diwawancarai di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Fitri Agust Karo-Karo menyebut bantuan banjir bandang di Kabupaten Samosir pada tahun 2024 dikendalikan langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos), bukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir.
Menurut PH, kliennya yang merupakan eks Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadinsos PMD) Samosir tak terlibat dalam proses penyaluran dana bantuan kepada 303 warga korban banjir.
Ini disampaikan PH Fitri menindaklanjuti kesaksian tiga saksi dalam persidangan kasus korupsi bantuan korban banjir bandang tahun 2024 sebesar Rp516,2 juta yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/7/2026) sore.
Ketiga saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) antara lain Kristina Sam E. Gultom selaku Kabid Perlindungan Sosial di Dinsos Samosir, Marudut Tua Sitinjak selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, serta Tumbul Sinaga selaku Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Samosir.
PH Fitri, Dwi Ngai Sinaga didampingi Rudi Zainal Sihombing dan Benri Pakpahan, dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026), mengatakan mekanisme penyaluran bantuan banjir bandang ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kemensos.
"Keterangan Bu Kristina membuka fakta bahwa mekanisme program ini seluruhnya dikoordinasikan oleh Kemensos. Menurut kami, sebagian konstruksi dakwaan JPU, terutama mengenai dugaan melampaui kewenangan mulai terbantahkan," ujar Rudi.
Dia melanjutkan, pemindahbukuan dana bantuan sepenuhnya menjadi domain Bank Mandiri Cabang Pangururan sebagai pihak yang bekerja sama dengan Kemensos.
Hal senada juga disampaikan Dwi. Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan dana bantuan banjir bandang tersebut tidak pernah masuk ke rekening Dinsos Samosir.
"Majelis hakim di persidangan juga menegaskan bahwa tidak ada uang yang parkir di rekening Dinsos. Dari awal kami sudah sampaikan anggaran bantuan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kemensos. Oleh karena itu, kami mempertanyakan siapa pejabat yang memiliki kewenangan penuh dalam program tersebut," ucapnya.
Dijelaskan Dwi, penyaluran bantuan dilakukan dengan sistem cash transfer, yaitu dana dikirim langsung ke rekening penerima manfaat (masyarakat terdampak banjir). Setelah bantuan diterima, kata dia, penerima manfaat wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPj) berupa kuitansi, foto barang, dan dokumen lainnya sesuai ketentuan ditetapkan Kemensos.
"Majelis hakim di dalam persidangan juga mempertanyakan dasar kerja sama antara Kemensos dengan Bank Mandiri. Menurut kami, hal itu penting untuk menjelaskan mekanisme penyaluran bantuan," katanya.
Dwi menilai kasus yang menyeret kliennya ini terlalu dipaksakan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir. Sebab, konstruksi hukum yang dibangun cacat hukum.
"Perkara ini menurut kami dipaksakan karena klien kami lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan pihak lain yang memiliki keterkaitan dalam hal ini pihak Bank Mandiri Cabang Pangururan, Joni Ronal Simanjuntak, belakangan baru diproses dan dijadikan tersangka, tapi itu pun belum ditahan hingga kini," ujarnya.
Pihaknya meminta Kejari Samosir bersikap profesional dan transparan dalam menangani kasus ini, jangan seolah tebang pilih melakukan proses penegakan hukum.
"Kalau memang sama-sama diduga terlibat melakukan tindak pidana, harusnya proses penetapan tersangka dilakukan secara proporsional. Klien kami justru lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka," tutur Dwi.
Sementara itu, Benri menyatakan berdasarkan fakta persidangan kliennya yang waktu itu sebagai Kandinsos PMD Samosir tidak memiliki kewenangan penuh melaksanakan program bantuan banjir ini.
"Masyarakat perlu memahami apakah suatu instansi memiliki kewenangan atau tidak. Dalam kasus ini, Dinsos tak memiliki kewenangan penuh dalam melaksanakan program ini, sehingga produk administrasi yang diterbitkan adalah surat permohonan, bukan surat perintah. Karena tidak memiliki kewenangan, maka yang diterbitkan surat permohonan. Ini menunjukkan Dinsos cuma sebagai fungsi fasilitator," ujarnya.
Di persidangan diketahui majelis hakim dipimpin Hendra Hutabarat memerintahkan JPU untuk menghadirkan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Pangururan, Joni Ronal Simanjuntak, sebagai saksi pada persidangan berikutnya.
Di luar persidangan, JPU Modana Hutajulu kepada awak media mengatakan pihaknya akan berupaya menghadirkan Joni pada persidangan, Kamis (30/7/2026).
NEXT ARTICLE
Maling Jemuran di Perumnas Mandala Terekam CCTVBERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER


























