Tujuh Orang Jadi Tersangka Pembakar Lahan di Kalsel

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Banjarbaru, MISTAR.ID - Kepolisian Resor (Polres) jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran lahan.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan, ketujuh tersangka tersebut merupakan pelaku perorangan. Saat ini, seluruh kasus telah masuk tahap penyidikan.
"Saat ini kami telah menangani tujuh laporan polisi (LP) tersangka perorangan yang sudah naik ke tahap penyidikan," kata Yudha di Banjarbaru, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan penyidikan. Polisi juga mendalami apakah aksi pembakaran dilakukan atas inisiatif sendiri atau ada pihak lain yang memberikan perintah.
Selain kasus perorangan, polisi juga tengah merampungkan berkas untuk menaikkan satu kasus yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan. Kasus tersebut ditangani Polres Banjar.
Yudha menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi komitmen Polda Kalsel.
"Tidak ada toleransi bagi pelaku kasus karhutla, sehingga proses hukum harus ditegakkan," tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pemilik lahan diminta menjaga tanahnya serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan indikasi pembakaran lahan.
"Minimal masyarakat memberikan informasi ke petugas jika ada indikasi lahan dibakar atau atas kelalaian seseorang lahan atau hutan terbakar," ujarnya. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
MK Tolak Permohonan Melibatkan Guru di Pengawasan MBG



































