MK Tolak Permohonan Melibatkan Guru di Pengawasan MBG

Ketua MK Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua Saldi Isra (kedua kiri) serta Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kedua kanan), Arsul Sani (kanan), dan Ridwan Mansyur (kiri) memimpin sidang pembacaan putusan empat perkara pengujian undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (7/9/2026).(Foto: Antara)
Jakarta, MISTAR.ID (7/9/2026) – Mahkamah Konstitusi menolak dua permohonan uji materi. Salah satunya terkait usulan agar guru dilibatkan sebagai pengawas dalam program Makanan Bergizi Gratis.
MK menyatakan permohonan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Herifuddin Daulay dan permohonan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 terkait KUHAP baru tidak dapat diterima.
"Mengadili, permohonan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Perkara 301/PUU-XXIV/2026 menguji UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Pemohon meminta guru dilibatkan dalam program pemenuhan gizi nasional dan meminta alokasi anggaran tambahan untuk pengawasan.
Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebut norma yang diuji, yakni Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dan Lampiran 1 angka 2.75.2 UU APBN 2025, sudah pernah diputus dalam Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
"Pengujian kembali terhadap penjelasan tersebut tidak sesuai dengan penjelasan utuh putusan Mahkamah," kata Saldi.
MK juga menilai pemohon tidak menguraikan secara jelas pertentangan antara norma yang diuji dengan UUD 1945.
Dalil yang disampaikan justru lebih banyak berisi uraian tentang kurikulum, gizi otak, persoalan teknis MBG, dan perhitungan biaya pengawasan guru.
"Uraian tersebut tidak memperlihatkan keterkaitan dengan persoalan konstitusionalitas norma yang dipersoalkan," tegas Saldi.
Uji Materi KUHAP Baru Juga GagalUntuk perkara 290/PUU-XXIV/2026, pemohon Andri Yanto menguji Pasal 326 ayat (1) KUHAP baru.
Pasal itu mengatur penanggung jawab korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara pidana korporasi.
MK menilai pemohon tidak menguraikan secara memadai pertentangan norma tersebut dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.Selain itu, petitum permohonan dinilai tidak tegas.
Pada petitum angka 5 justru menimbulkan ketidakpastian karena meminta perubahan kata "dan" menjadi "dan/atau" dalam Pasal 326 ayat (1) KUHAP dan Pasal 49 UU Nomor 1 Tahun 2026.(Antara/hm02)
PREVIOUS ARTICLE
Wakapolri Perintahkan Seluruh Jajarannya Siaga Penuh Jelang Isu Aksi Black September




































