MK Putuskan Status Bencana Nasional Minimal Penuhi 3 Indikator

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: Antara/Laily Rahmawati)
Jakarta, MISTAR.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penetapan status bencana nasional harus didasarkan pada pemenuhan sedikitnya tiga indikator, dengan jumlah korban menjadi indikator utama yang wajib terpenuhi.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).
“Amar putusan. Mengadili: mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo dilansir Detikcom.
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana memuat lima indikator dalam penetapan status dan tingkat bencana.
Kelima indikator tersebut meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi.
Menurut Mahkamah, konstruksi aturan tersebut selama ini dapat dimaknai bahwa seluruh indikator harus terpenuhi agar suatu peristiwa dapat ditetapkan sebagai bencana nasional maupun bencana daerah.
“Artinya, apabila salah satu dari lima indikator tersebut tidak terpenuhi, maka bencana yang terjadi tidak dapat ditetapkan sebagai bencana nasional maupun bencana daerah,” ujar hakim MK.
MK kemudian menetapkan bahwa status bencana nasional cukup didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator tersebut.
Namun, jumlah korban harus menjadi indikator utama yang wajib terpenuhi.
“Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi,” ujar hakim MK.
Mahkamah menilai ketentuan tersebut diperlukan untuk mendorong pemerintah pusat meningkatkan tanggung jawab serta lebih responsif dalam penanggulangan bencana di daerah.
Jika suatu bencana tidak memenuhi ketentuan untuk ditetapkan sebagai bencana nasional, maka statusnya masuk dalam kategori bencana daerah.
Dalam perkara tersebut, MK juga menolak dalil pemohon yang mempersoalkan pengaturan penetapan status dan tingkat bencana melalui peraturan presiden karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, subjektivitas politik, dan penyalahgunaan diskresi.
Menurut Mahkamah, para pemohon tidak menguraikan secara jelas kaitan antara peraturan presiden sebagai produk hukum dengan potensi konflik kepentingan maupun penyalahgunaan diskresi tersebut.
“Berdasarkan pertimbangan hukum demikian, menurut Mahkamah, dalil para pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 84 Undang-Undang 24/2007 adalah dalil yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” ujar hakim MK. (*)
PREVIOUS ARTICLE
Draf PPHN Dibuka ke Publik Besok, MPR Minta Masukan Masyarakat





















