Kepala KPR Rutan Sidikalang Terlapor Dugaan Pemerasan Rp280 Juta Dimutasi

Flyer mutasi Brema Barus. (foto: medsos/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID – Brema Jaya Putranta Barus, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Sidikalang yang berstatus terlapor atas dugaan pemerasan Rp280 juta, dimutasi ke Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam.
Di tempat tugas barunya, Brema menjabat Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan.
Mutasi tersebut dibenarkan Kepala Rutan Kelas IIB Sidikalang, Loviga F. Sembiring, saat dikonfirmasi Mistar melalui WhatsApp, Jumat (28/8/2026).
“Benar, Brema Barus dimutasi,” kata Loviga singkat.
Informasi mengenai mutasi Brema sebelumnya juga beredar melalui flyer berlogo Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Ditjenpas Sumatera Utara, dan Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam.
Flyer tersebut memuat ucapan selamat kepada Brema atas jabatan barunya.
“Selamat datang dan bertugas Bapak Brema Jaya Putranta Barus atas jabatan baru. Kami bangga, siap mendukung dan melaksanakan tugas,” demikian isi flyer tersebut.
Sebelumnya, Brema dilaporkan ke Polres Dairi atas dugaan pemerasan Rp280 juta terhadap mantan narapidana berinisial MS. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/289/VII/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara.
MS mengaku melaporkan Brema atas dugaan pemerasan dan pengancaman yang disebut terjadi saat dirinya masih menjadi tahanan di Rutan Sidikalang.
“Benar, saya sudah melaporkan KPR Rutan Sidikalang ke Polres Dairi karena dugaan pemerasan dan pengancaman saat masih saya berstatus tahanan di Rutan Sidikalang,” kata MS melalui WhatsApp, Kamis (6/8/2026).
Menurut MS, dirinya bersama tahanan lain berinisial JHS pernah dipanggil ke ruang kerja Brema. Saat itu, keduanya disebut telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dari dalam Rutan Sidikalang.
MS mengklaim Brema kemudian menawarkan bantuan untuk menghalangi proses hukum dengan syarat mereka menyiapkan sejumlah uang.
“Disebutkan KPR Rutan kalau ia bisa menghalangi kedatangan Mabes Polri dengan syarat kami berdua menyiapkan uang Rp220 juta, ditambah uang rokok untuk tim Mabes dan Rp40 juta untuk pihak Rutan,” tutur MS.
Menurut MS, dirinya dan JHS kemudian masing-masing mengumpulkan Rp140 juta. Total Rp280 juta itu disebut diserahkan melalui transfer dan secara tunai.
MS mengatakan Rp240 juta ditransfer ke rekening seseorang berinisial N, sedangkan Rp40 juta lainnya diserahkan secara langsung.
MS kemudian dipindahkan ke Rutan Kabanjahe dan dinyatakan bebas pada 18 Mei 2026. Setelah bebas, MS dan JHS sepakat melaporkan dugaan tersebut ke Polres Dairi.
Brema hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.
Sementara itu, Loviga sebelumnya memastikan pihak Rutan Kelas IIB Sidikalang akan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.
“Kita ikuti saja perkembangannya. Kami tetap kooperatif terkait perkembangan laporan tersebut,” kata Loviga. (*)
PREVIOUS ARTICLE
Saluran Air Terputus, Jalan di Lubuk Pakam Berubah Mirip Kolam





















