Ganja Ditemukan saat Razia Tas Siswa, Polisi Tangkap Pria di AjibataToba

Barang bukti yang diamankan polisi dalam pengungkapan kasus dugaan narkotika di Ajibata, Toba. (Foto: Dokumen Polres Toba/Mistar)
Toba, MISTAR.ID - Polisi mengamankan seorang pelajar berusia 14 tahun dan menangkap seorang pria berusia 28 tahun terkait temuan barang diduga narkotika jenis ganja di Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba pada Senin (24/8/2026).
Kasat Narkoba Polres Toba, Iptu Tri Pranata mengatakan kasus ini bermula saat pihak sekolah melakukan razia rutin dengan memeriksa tas para siswa.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan barang diduga ganja seberat 6,75 gram yang kemudian diserahkan pihak sekolah kepada kepolisian.
Menurut Tri Pranata, pelajar tersebut mengaku barang tersebut dibeli untuk dikonsumsi sendiri sebagai pengganti rokok dan tidak bermaksud mengedarkannya. Barang tersebut disebut diperoleh dari seorang pria berinisial RHG, 28 tahun.
"Pelaku mengaku ganja tersebut dibeli dan dimilikinya hanya untuk dikonsumsi sebagai pengganti rokok dan tidak bermaksud mengedarkannya. Barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial RHG," ujar Tri Pranata, Jumat (28/8/2026).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi melakukan pencarian terhadap RHG. Pria tersebut diketahui bekerja di salah satu perusahaan di Ajibata dan berdomisili di Kelurahan Parsaoran Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba.
"Setelah dilakukan pencarian beberapa jam, akhirnya pengedar (RHG) berhasil diciduk sekitar pukul 13.00 WIB di dekat Kantor Kelurahan Parsaoran Ajibata. Dari pelaku diamankan diduga ganja seberat 2,06 gram," tutur Tri Pranata.
Saat ini, kedua orang tersebut berada di Polres Toba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (hm25)


















