Friday, August 28, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Belum Tangkap DPO Kasus Pencabulan Balita di Pematangsiantar

Mistar.idJumat, 28 Agustus 2026 pukul 12.54 WIB
polisi_belum_tangkap_dpo_kasus_pencabulan_balita_di_pematangsiantar

Ilustrasi kasus pencabulan terhadap anak. (Foto: Hukumonline/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID - Ketua Perlindungan Perempuan dan Anak Habonaron Do Bona Siantar-Simalungun, Ida Halanita Damanik, mengecam gerak lambat Polres Pematangsiantar dalam menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap balita berusia tiga tahun.

Halanita mengatakan terduga pelaku berinisial SH, yang merupakan kakek korban, sudah sepuluh bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai penangkapannya.

"Saya bilang kepada Ibu Kapolres Pematangsiantar, tolong tunjukkan kerja yang profesional, terutama untuk membela anak yang baru berusia tiga tahun ini," kata Halanita kepada Mistar, Jumat (28/8/2026).

Kekecewaan itu semakin besar karena jajaran Satreskrim memiliki alat dan cara pelacakan untuk menemukan buronan. Halanita bahkan menyindir proses pencarian yang dinilai tampak sengaja ditunda, padahal status DPO sudah dikeluarkan sejak lama oleh polisi.

Ia mendesak penyidik menggunakan pendekatan ketat terhadap lingkungan terdekat pelaku. Hal itu termasuk memeriksa keluarga yang diduga kuat ikut menyembunyikan atau melindungi keberadaan SH dari kejaran petugas.

"Di Reskrim itu ada cara melacak. Kalau perlu, panggil dan periksa anaknya. Pasti ada tanda-tanda melindungi orang tuanya. Tim Tekab juga ada. Tidak perlu diajari lagi. Mereka tentu lebih tahu teknis di lapangan daripada kita. Kami hanya minta komitmen penegakan hukum," tegasnya. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN