Vonis Bebas, Eks Kabag Pemkab Madina Hendra Pawarna Ingin Kembali Berkarier sebagai ASN

Terdakwa Hendra Pawarna Batubara didampingi tim PH saat diwawancarai seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto: Deddy/MISTAR)
Medan, MISTAR.ID (28/8/2026) - Hendra Pawarna Batubara, eks Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), ingin kembali menata karier sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim.
Hal itu disampaikannya kepada awak media saat diwawancarai seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/8/2026) malam.
Ia mengaku bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis karena telah memeriksa dan mengadili perkara tersebut secara objektif berdasarkan fakta persidangan.
"Inilah keadilan yang saya tunggu-tunggu selama 10 tahun. Saya ingin melanjutkan karier saya lagi sebagai ASN setelah vonis bebas ini, itu harapan saya," ucap Hendra.
Hendra meminta aparat penegak hukum (APH) benar-benar menjalankan tugas dan kewenangannya dalam menegakkan hukum agar tidak ada lagi pihak yang menjadi korban kriminalisasi seperti dirinya.
Di sisi lain, tim penasihat hukum (PH) Hendra, Siti Junaida dkk, turut mengaku bersyukur dan menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim atas vonis bebas yang dijatuhkan terhadap kliennya.
"Kami mengucapkan betul-betul terima kasih, terutama puji syukur kepada Allah. Kerja keras kami sebagai PH, saya dari tahun 2021 telah mendampingi terdakwa, dengan segala bukti yang kami hadirkan di dalam persidangan untuk membebaskan terdakwa. Segala upaya kami dan doa kami akhirnya dikabulkan. Terima kasih kepada majelis hakim bahwa hukum itu nyata, tidak semata-mata hakim memutus dari tuntutan jaksa. Kami ucapkan terima kasih kepada majelis hakim," ucap Siti.
Pihaknya berharap kasus yang menimpa kliennya tersebut dapat menjadi pelajaran, terutama bagi APH dalam menjalankan proses penegakan hukum.
"Semoga ke depan menjadi pelajaran bagi kita semua dalam rangka penegakan hukum. Jadi, penegakan hukum di negara ini memang benar-benar berbuat yang benar, menegakkan sebuah kebenaran. Bila terjadi persoalan apa pun dalam penegakan hukum, jangan coba-coba dikriminalisasi siapa pun orangnya, karena kita sama di mata hukum," tuturnya.
Saat ditanya apakah pihaknya akan melaporkan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus tersebut ke Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), tim PH mengaku belum berencana melakukannya dan masih akan berdiskusi terlebih dahulu.
Sebelumnya, hakim memvonis bebas Hendra dalam kasus korupsi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2015. Hakim menyatakan perbuatan Hendra tidak terbukti sebagai tindak pidana korupsi sebesar Rp639 juta sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.
Adapun dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kemudian, dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hakim memerintahkan agar Hendra segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan tersebut diucapkan. Majelis hakim juga memerintahkan agar hak-hak Hendra dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
JPU dari Kejaksaan Negeri Madina sebelumnya menuntut Hendra dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara, serta uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp253 juta.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tidak dibayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika Hendra tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi UP, ia dihukum satu tahun penjara.
Menurut jaksa, perbuatan Hendra telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.




















