Sunday, August 9, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pelaku Pembongkaran Madina Mart Ditangkap Polsek Torgamba Berkat Rekaman CCTV

Mistar.idMinggu, 9 Agustus 2026 pukul 11.33 WIB
pelaku_pembongkaran_madina_mart_ditangkap_polsek_torgamba_berkat_rekaman_cctv_

Tersangka beserta barang bukti. (foto: Polsek Torgamba/Mistar)

news_banner

Labusel, MISTAR.ID - Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi petunjuk penting bagi polisi dalam mengungkap aksi pencurian di Madina Mart, Sumberjo Pirbun C, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Kurang dari sebulan setelah kejadian, Polsek Torgamba menangkap seorang pria berinisial HBS alias Kliwon, 56 tahun, yang diketahui merupakan residivis kasus kriminal.

Aksi pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke dalam toko setelah merusak jerjak jendela berbahan besi.

Dari lokasi, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam nomor polisi A 2716 DP, uang tunai Rp25 juta, serta satu unit jam tangan merek Casio. Dedek Priyanto Nasution selaku korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp50 juta.

Kapolsek Torgamba, AKP Sunipan Gurusinga, mengatakan pengungkapan kasus bermula setelah pihaknya menerima laporan korban. “Dari rekaman CCTV, petugas mendapatkan gambaran wajah yang diduga sebagai pelaku,” ujarnya, Minggu (9/8/2026).

Rekaman CCTV tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk bagi polisi untuk mengidentifikasi pelaku. Petugas juga mengamankan jerjak jendela yang telah dirusak sebagai barang bukti dalam penyelidikan.

Setelah identitas pelaku diketahui, polisi memperoleh informasi bahwa HBS berada di sekitar kawasan SPBU Pinang Awan dan berhasil menangkap Jalan Kelumpang Pajak, Desa Kelumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di Madina Mart. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu buah linggis dan satu buah tas. Sementara barang bukti lain yang turut diamankan berupa jerjak jendela bekas dirusak dan satu lembar STNK.

Polisi menduga aksi pencurian tersebut dilakukan karena faktor ekonomi. Status tersangka sebagai residivis juga menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara. Atas perbuatannya, HBS dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN