Thursday, September 24, 2026
home_banner_first
HIBURAN

PK Nikita Mirzani Ditolak MA, Hukuman 6 Tahun Tetap Berlaku

Mistar.idKamis, 24 September 2026 pukul 09.08 WIB
pk_nikita_mirzani_ditolak_ma_hukuman_6_tahun_tetap_berlaku

Aktivitas Nikita Mirzani di Rutan Pondok Bambu. (Foto: Instagram @rutanpondokbambu)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Nikita Mirzani dalam perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, mengetahui putusan tersebut melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung. Ia menyebut pihaknya mengapresiasi putusan tersebut.

"Kalau kemudian upaya hukum peninjauan kembali tersebut ditolak, pada prinsipnya walaupun kita belum melihat (isi putusan), kami untuk sementara menyimpulkan bahwa hukuman dari terpidana Nikita Mirzani tetap mengadopsi dari putusan majelis hakim di tingkat kasasi, yaitu enam tahun," ujar Julianus dalam wawancara daring, Rabu (23/9/2026).

Sebelumnya, Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut kemudian diperberat menjadi enam tahun penjara pada tingkat banding dan menjadi dasar putusan pada tingkat kasasi.

Julianus mengatakan penolakan PK tersebut menjadi akhir dari rangkaian upaya hukum yang telah ditempuh Nikita. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim dari tingkat pertama hingga PK serta jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.

"Kami hanya menyampaikan terima kasih, apresiasi yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim, baik mulai tingkat pertama, banding, kasasi, maupun di tingkat PK," kata Julianus.

Perkara tersebut bermula dari laporan Reza Gladys yang kemudian menjerat Nikita dengan dakwaan Pasal 27B ayat (2) UU ITE yang dikumulatifkan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Tim kuasa hukum Nikita yang dipimpin Usman Lawara kemudian mengajukan PK atas vonis enam tahun penjara. Pengajuan tersebut didasarkan pada dalil adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim serta pertentangan putusan dalam perkara yang dinilai serupa. (hm25/detikhot)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN