Sunday, November 8, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Korban Telusuri Sendiri Motor yang Dicuri, Tiga Pria Ditangkap di Medan Marelan

Mistar.idMinggu, 8 November 2026 pukul 15.45 WIB
korban_telusuri_sendiri_motor_yang_dicuri_tiga_pria_ditangkap_di_medan_marelan

Tiga orang pria diduga komplotan pencurian sepeda motor ditangkap. (foto:dokumen Polres Pelabuhan Belawan/Mistar)

Medan, MISTAR.ID (8/11/2026) — Tiga pria yang diduga terlibat dalam komplotan pencurian sepeda motor, masing-masing berinisial ML (26), MR (28), dan HG (39), ditangkap polisi di kawasan Medan Marelan, Kota Medan, Kamis (5/11/2026).

Saat ini, ketiganya telah ditahan di Polres Pelabuhan Belawan bersama barang bukti sepeda motor Yamaha RX-King 135 cc berwarna hitam. Selain itu, polisi turut menyita sejumlah kendaraan dan komponen mesin lainnya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, mengatakan ketiganya ditangkap pada Kamis siang di Jalan Komplek Griya Marelan III, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, setelah diduga beraksi sekitar pukul 04.00 WIB.

"Ketiganya kemudian ditangkap pada hari yang sama, sekitar pukul 14.20 WIB," kata Agus, Minggu (8/11/2026).

Agus mengungkapkan, ketiganya ditangkap setelah korban bernama Anggi Pratama (38) mencari sendiri sepeda motornya bersama kedua adiknya.

Mereka kemudian mendapatkan informasi dari warga bahwa sepeda motor Anggi sempat terlihat dibawa dengan cara didorong.

Korban bersama kedua adiknya kemudian menuju kawasan Pasar II. Di lokasi tersebut, mereka menemukan sepeda motor itu sekaligus mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian.

Setelah itu, korban membuat laporan ke polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Pidum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan tiga pria yang diduga terlibat.

"Begitu menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap para terduga pelaku," kata Agus.

Setelah ketiganya berhasil ditangkap, mereka mengakui perbuatannya. Polisi memperkirakan kerugian korban akibat pencurian tersebut mencapai Rp37 juta.

Ketiga pria itu kini menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) KUHP. (Junaidin Zai/mag)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN