Tersangka Penganiayaan Dua Kakak Beradik di Medan Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi

Tersangka Penganiayaan Dua Kakak Beradik di Medan Belum Ditahan. (foto ilustrasi:gemini/mistar)
Medan, MISTAR.ID (8/11/2026) — Remaja berusia 19 tahun yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dua kakak beradik, Cairika Hasibuan (21) dan Chairul Anwar Hasibuan (22), di Kota Medan, Sumatera Utara, belum ditahan polisi.
Alasannya, polisi mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka yang baru menjalani operasi serta tanggung jawabnya merawat ayah yang mengalami stroke.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol D. Raja Putra Napitupulu, mengatakan penyidik telah melakukan sejumlah tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Tersangka lain berinisial RA, yang disebut sebagai tersangka utama, telah ditangkap. Berkas perkara RA juga telah dilimpahkan kepada kejaksaan.
Adapun SH baru menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 28 Oktober 2026 setelah datang sendiri menemui penyidik.
Menurut Raja Putra, keputusan untuk tidak menahan SH diambil setelah penyidik memeriksa dan memverifikasi kondisi kesehatannya.
Pada saat pemeriksaan, SH disebut masih menjalani rawat jalan setelah operasi usus buntu. Polisi merujuk pada surat keterangan medis dari RSU Royal Prima Marelan.
Penyidik juga mempertimbangkan keadaan keluarga SH. Ayah kandungnya, berinisial I, disebut mengalami stroke dan membutuhkan perawatan yang selama ini dilakukan sendiri oleh SH di rumah.
Selain itu, SH disebut telah menyatakan kesediaannya untuk bersikap kooperatif, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan memenuhi panggilan penyidik jika diperlukan. Abang kandungnya juga disebut memberikan jaminan atas komitmen tersebut.
Namun, polisi menegaskan bahwa keputusan tidak menahan SH tidak membuat proses hukum berhenti. Selama penyidikan berlangsung, SH tetap diwajibkan melapor ke Polsek Medan Labuhan.
Apabila tersangka tidak memenuhi kewajibannya atau terdapat perkembangan yang mengharuskan tindakan lebih lanjut, penyidik menyatakan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan.
"Kami memahami keresahan dan harapan korban beserta keluarganya untuk mendapatkan keadilan. Kami tegaskan bahwa perkara ini tetap menjadi perhatian penyidik dan proses hukum terus berjalan," kata Raja Putra saat dihubungi, Minggu (8/11/2026).
Sebelumnya diberitakan, Cairika dan Chairul mengadukan pihak Polsek Medan Labuhan dan Polres Pelabuhan Belawan ke Divisi Propam Mabes Polri.
Pengaduan tersebut tercatat dengan nomor B/2026110401296-00001/I/WAS.2.4/2026/Divpropam dan diajukan pada Rabu (4/11/2026).
Alasannya, permohonan penerbitan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang terduga pelaku berinisial SH (19), yang diajukan keduanya pada awal Oktober 2026, dinilai sangat lamban.
Kuasa hukum mereka, Suyanto, mengatakan bahwa polisi sebelumnya telah menangkap seorang terduga pelaku berinisial RA. RA kemudian menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Namun, penanganan terhadap SH belum menunjukkan perkembangan serupa.
"Kami sudah berkali-kali sampaikan ke pihak penyidik, dan sudah kami layangkan juga surat resmi, namun hingga saat ini belum ada jawaban yang menurut kami itu sesuai dengan keinginan kami," kata Suyanto saat dihubungi, Jumat (6/11/2026).
Suyanto mengatakan laporan itu dimaksudkan untuk meminta evaluasi terhadap kinerja jajaran Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan, khususnya penyidik yang menangani perkara tersebut.
"Kami membuat Dumas ini bertujuan agar Divpropam Mabes Polri mengevaluasi atas lambatnya proses penerbitan status permohonan DPO dan penangkapan terhadap terduga pelaku SH," katanya.
Dugaan penganiayaan yang dialami kakak beradik yang tinggal di Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, itu terjadi di Kelurahan Terjun pada 24 Juni 2026. Dalam peristiwa tersebut, keduanya mengalami luka robek di bagian wajah dan kening. (Junaidin Zai/mag)
PREVIOUS ARTICLE
Sehari Setelah Curi Honda Beat di Percut Sei Tuan, Pria 30 Tahun Ditangkap Resmob Polrestabes MedanBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER










































